Sudin Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara melakukan pengawasan lokasi pembuangan sampah tidak resmi sebagai program pengawasan dan penindakan bagi pelanggar kebersihan.Kami harap semua pihak bisa meningkatkan kesadarannya untuk lebih peduli
Kepala Sudin LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi di Jakarta, Rabu mengatakan program itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Achmad menjelaskan upaya dilakukan yakni meningkatkan koordinasi dengan para pihak seperti Koperasi Pemulung Siaga Mandiri di lokasi Nagrak Kelurahan Cilincing, tokoh masyarakat RW 07 Tanah Merah Kelurahan Tugu Selatan dan tokoh masyarakat RW 04 Kelurahan Kalibaru di tanggul pinggir pantai reklamasi.
Mereka mendapatkan pembinaan dengan penekanan agar tidak melakukan landfill sampah di lokasi tersebut dan mendorong dilakukannya upaya pengurangan sampah dengan teknologi yang ramah lingkungan.
"Secara berkelanjutan telah dilakukan aktifitas pengawasan dan penindakan bagi pelanggar kebersihan di wilayah Jakarta Utara baik perorangan maupun penyedia jasa pengangkutan berizin yang membuang sampah tidak ke TPST Bantar Gebang," tegas Achmad.
Sanksi denda bagi pelanggar kebersihan juga diberlakukan sesuai pasal 130 di antaranya buang sampah sembarangan ke jalan/kali/waduk atau buang sampah dari kendaraan diberikan sanksi administratif berupa uang paksa senilai Rp500.000.
Kemudian membuang sampah tidak sesuai dengan jadwalnya diberikan sanksi administratif dengan membayar denda Rp100.000.
Sedangkan di dalam Pasal 131 disebutkan bahwa pelaku usaha yang tertangkap buang sampah ke lokasi ilegal bukan ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang akan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000.
"Kami harap semua pihak bisa meningkatkan kesadarannya untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan Jakarta Utara yang bersih, sehat, indah dan nyaman," harap Achmad.
Baca juga: DLH Jakarta Utara catat penurunan volume sampah selama PSBB
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara imbau kurangi penggunaan wadah plastik
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020