"Pelaku ini tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya, dan mengaku telah terjadi salah paham atas kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polsek Kuta, Iptu Bagus Nagara Baranacita saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap WN Amerika Serikat terlibat prostitusi anak
Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, pada 17 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 wita, pelaku mendatangi toko emas di wilayah Badung tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
"Saat pelaku datang ke TKP, kemudian pelaku mendekat ke meja kaca dan menunjuk ke salah satu perhiasan. Kemudian, karyawan di sana mengambilkan perhiasan yang ditunjuk oleh pelaku. Pelaku terlihat mengecek perhiasan tersebut dan korban hendak mengecek harga perhiasan itu. Namun pelaku memasukkan perhiasan tersebut, ke saku kantong celana sebelah kiri dan bergegas meninggalkan TKP," jelasnya.
Baca juga: Polda Kalimantan Barat tangkap WN Amerika Serikat bawa ganja cair
Saat itu, pelaku diketahui belum melakukan pembayaran di toko emas tersebut, hingga karyawan toko mengejar pelaku yang pergi dengan sepeda motornya.
"Jadi, pelaku pergi ke arah utara dari toko itu, dan korban berteriak-teriak minta tolong, kemudian masyarakat sekitar langsung berdatangan dan membututi pelaku hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap," jelas Bara.
Adapun barang bukti dari pelaku yaitu satu buah cincin emas model Petir ADP dengan berat 1,83 gram dan satu kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca juga: Polisi tangkap WN Amerika terlibat peredaran narkoba di Trawangan
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020