"SK sudah dibuat, hanya saja dalam proses pencairannya nanti harus melalui pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Rohidin di Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Kadinkes: Penambahan kasus positif tak hambat penerapan normal baru
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan insentif itu akan diberikan kepada para pihak yang terlibat penanganan COVID-19, di antaranya dokter spesialis, dokter umum, surveilans di Puskesmas, Dinas Kesehatan kabupaten, kota dan provinsi, serta perawat yang menangani pasien COVID-19 di Provinsi Bengkulu.
Besaran insentif yang diberikan, lanjutnya, disesuaikan dengan petunjuk pemerintah pusat dimana dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta dan analis Rp5 juta.
"Insentif untuk tenaga medis yang dibiayai APBN saat ini dalam proses pencairan, namun besaran insentif tentu akan disesuaikan dengan kondisi," ucapnya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Bengkulu bertambah tiga orang
Baca juga: Pasien isolasi COVID-19 di Bengkulu diminta membayar Rp6,7 juta
Selain insentif yang bersumber dari APBN, kata dia, pihaknya juga akan memberikan insentif melalui dana APBD Provinsi Bengkulu.
Insentif ini nantinya diberikan untuk tenaga relawan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Bengkulu dan relawan di laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.
Herwan mengatakan relawan di dua laboratorium ini sekitar 20 orang, yakni 15 orang di Labkesda provinsi dan lima orang di laboratorium RSUD M Yunus.
''Para relawan ini kita patok mendapatkan insentif sebesar Rp3 juta per orang per bulan, tapi ini baru kita usulkan,'' ujarnya.
Baca juga: Bertambah tiga, kasus positif COVID-19 di Bengkulu naik 104 orang
Pewarta: Carminanda
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020