Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 menambahkan pengujian formil.Kami memohon untuk menambahkan materi pengujian formil, memang sebelumnya dalam pokok-pokok permohonan kami sepenuhnya adalah materiil
Pemohon adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan perseorangan bernama Desiana Samosir, Muhammad Maulana serta Syamsuddin Alimsyah.
"Kami memohon untuk menambahkan materi pengujian formil, memang sebelumnya dalam pokok-pokok permohonan kami sepenuhnya adalah materiil," kata kuasa hukum pemohon Violla Reininda dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Baca juga: MK gelar sidang perdana gugatan UU 2/2020 Kamis
Pemohon menambahkan permohonan uji formil karena menilai terdapat pelanggaran dalam pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020, yakni DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan hingga pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
DPD, kata Violla Reininda, berwenang membahas hal-hal berkaitan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pertimbangan pajak serta pendidikan. Sementara isu-isu tersebut turut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
Untuk uji materi, pemohon mendalilkan mendapat kerugian tidak mendapatkan pengelolaan negara dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban akibat Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: MK tegaskan pengujian UU tak dapat diteruskan ahli waris
Selain itu, UU tersebut dinilai menegasikan perwakilan rakyat, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) serta Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya dan dikhawatirkan menyebabkan korupsi dana penanganan bencana.
Menanggapi permintaan penambahan pengujian formil, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta bukti undang-undang itu tidak sesuai ketentuan.
"Dukungan bukti-bukti ini sangat penting. Bukti-bukti itu tidak hanya dilampirkan, tapi dielaborasi kesesuaian antara ketentuan mengenai formil pengajuan kemudian penyusunan, pembahasan dari perppu itu menjadi undang-undang, di mana Saudara melihat bahwa ini tidak memenuhi ketentuan," ujar Wahiduddin Adams.
Baca juga: Hakim MK pertanyakan ketersambungan gugatan UU Kekarantinaan Kesehatan
Baca juga: MK ingatkan korupsi selama wabah COVID-19 dapat dihukum mati
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020