Persoalan terkait ABK selama ini, kata Menaker, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, terjadi mulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, rekrutmen kemudian pendataan, pelatihan dan sertifikasi, pelatihan calon awak kapal dan proses pengawasannya.
Baca juga: Indonesia berharap penyelidikan transparan dari China dalam kasus ABK
Baca juga: Anggota DPR: Ambil langkah taktis tangani masalah WNI di kapal asing
"Tahapan-tahapan tersebut mutlak kita lakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisasi secara signifikan," kata Menaker Ida dalam sambutan pada Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing via konferensi video di Jakarta.
Menaker menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI.
Sebagai bagian dari PMI, mereka berhak untuk mendapatkan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja dari segi hukum, sosial dan ekonomi.
Baca juga: DFW: ABK jadi korban kerja paksa kapal ikan asing bertambah
UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru tersebut, kata Menaker, telah merumuskan dan melindungi hak dan kewajiban PMI beserta keluarganya.
Namun, Menaker mengakui masih terdapat kekerasan dan perbudakan modern di laut serta banyak hak-hak PMI berikut keluarganya yang dilanggar.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal migran yang lebih baik, Menaker berpendapat pendayagunaan potensi laut nasional beserta isi yang terkandung di dalamnya mutlak dilakukan untuk kepentingan bersama, sehingga laut Indonesia dapat dimanfaatkan oleh rakyatnya sendiri.
"Ke depannya para nelayan atau awak kapal perikanan kita tidak lagi hanya bekerja di kapal asing, tapi juga kapal Indonesia yang baik," kata dia.
Baca juga: Legislator: Tertibkan perusahaan pekerja migran ABK kapal ikan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020