• Beranda
  • Berita
  • Dua orang pemilik sabu-sabu dituntut 7 tahun penjara di PN Denpasar

Dua orang pemilik sabu-sabu dituntut 7 tahun penjara di PN Denpasar

18 Juni 2020 20:33 WIB
Dua orang pemilik sabu-sabu dituntut 7 tahun penjara di PN Denpasar
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, secara virtual, Kamis (18/6/2020). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Lalu, terdakwa Rindi Agustian dihubungi oleh Akbar Mulyadi untuk bersama-sama mengedarkan narkotika...

Dua orang terdakwa pemilik narkotika jenis sabu-sabu bernama M Akbar Mulyadi (35) dan Rindi Agustian (24) dituntut tujuh tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

"Menyatakan, terdakwa M Akbar Mulyadi dan Rindi Agustian terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa penuntut umum I Gusti Lanang Suyadnyana, di PN Denpasar, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut diatur sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pengedar narkotika asal Amerika Serikat


Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Dai, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara.

Barang bukti yang disita dari pelaku, di antaranya satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram neto, dua plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,85 gram neto dan 0,78 gram neto, timbangan elektrik, alat tulis, dan dua HP dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, jaksa menjelaskan kejadian bermula ketika terdakwa Akbar Mulyadi dihubungi oleh seseorang bernama John dan menyuruh terdakwa Akbar Mulyadi mengambil satu bungkus berisi tiga paket sabu-sabu di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Setelah menerima paket itu, terdakwa diminta untuk langsung mengedarkan paket tersebut ke beberapa tempat wilayah Denpasar.

"Terdakwa Akbar Mulyadi langsung pergi menuju Jalan Gunung Salak, Denpasar untuk mengambil narkotika milik John. Lalu, terdakwa Rindi Agustian dihubungi oleh Akbar Mulyadi untuk bersama-sama mengedarkan narkotika tersebut," ujar jaksa.
Baca juga: Dua warga Thailand diadili karena bawa ratusan gram sabu-sabu ke Bali
 

Perjalanan kedua terdakwa berlanjut, untuk mengambil bahan sabu-sabu tempelan, sesuai dengan alamat yang diberikan oleh John. Namun, setelah sampai di lokasi, dan mendapatkan bahan tersebut, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh personel Polresta Denpasar.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020