Pelaksanaan peribadatan tatap muka gereja Katolik dilakukan dengan hati-hati dan agar kegiatan ibadah tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19, kata Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Agustinus Heri Wibowo.Supaya kegiatan keagamaan dan tempat ibadah tidak menjadi kluster baru penyebaran
"Kami sungguh mentaati surat edaran Menteri Agama tersebut dan peraturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dan juga protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh dan sangat hati-hati," kata Romo Agustinus dalam diskusi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Jumat.
Secara umum gereja Katolik sangat hati-hati dan tidak terburu-buru dalam melaksanakan kegiatan peribadahan tatap muka. Tapi, tegas dia, gereja melakukan persiapan peribadatan dalam masa pandemi seperti tempat ibadat, saranan prasarana dan protokol peribadatan dengan sebaik mungkin.
"Supaya kegiatan keagamaan dan tempat ibadah tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19," kata dia.
Baca juga: KWI: Wabah virus corona sebagai tantangan kemanusiaan
Baca juga: JK undang pengurus ormas keagamaan diskusikan pencegahan COVID-19
Secara umum, 57 persen dari 37 keuskupan di 34 provinsi belum melakukan ibadah fisik dan masih menggunakan live streaming atau online. Sisanya sudah mulai dibuka dengan ibadah yang disesuaikan dengan kondisi gereja di masing-masing daerah dan melakukan protokol kesehatan yang ketat serta bersinergi dengan pemerintah terkait perizinan pelaksanaan ibadah.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag Prof. Dr. Thomas Pentury menjelaskan rekomendasi atau surat keterangan yang harus diminta oleh penyelenggara rumah ibadah dimaksud dalam edaran itu untuk memastikan peribadahan berjalan dengan baik dan bebas dari COVID-19.
"Itu kita maksudkan adalah upaya untuk pengelola harus siap menyelenggarakan ibadah jika kondisinya sudah aman. Kalau kondisi belum aman itu harusnya tidak boleh," kata Thomas.
Baca juga: Gereja Katolik Indonesia dukung kebijakan pemerintah cegah COVID-19
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020