• Beranda
  • Berita
  • Kebayoran Lama tingkatkan pengawasan dan penindakan cegah COVID-19

Kebayoran Lama tingkatkan pengawasan dan penindakan cegah COVID-19

19 Juni 2020 17:10 WIB
Kebayoran Lama tingkatkan pengawasan dan penindakan cegah COVID-19
Relawan PMI menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

rata-rata hampir setiap hari ada empat atau lima orang yang terkena sanksi pelanggar PSBB

Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi untuk mencegah klaster baru COVID-19 menyusul ditemukannya 14 pedagang terkonfirmasi positif.

"Setiap hari kami ada pengawasan dan penindakan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Wakil Camat Kebayoran Lama Sidiq Rayanta di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Penindakan terhadap pelanggar PSBB di Jakpus mulai besok

Menurut dia, pengawasan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di era normal baru tersebut telah dilaksanakan sejak awal PSBB diterapkan.

Khususnya di lingkungan Pasar Kebayoran Lama, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Kebayoran Lama mendirikan posko pengawasan dan penindakan.

"Tidak hanya di Pasar Kebayoran Lama, tapi juga pasar-pasar yang ada di Kecamatan Kebayoran Lama seperti Pasar Cipulir dan check poin Pasar Jumat," kata Sidiq.

Baca juga: Jakpus serahkan penindakan PMKS ke polisi jika kembali ke jalan

Ia mengatakan, rata-rata hampir setiap hari ada empat atau lima orang yang terkena sanksi pelanggar PSBB. Sanksi yang diberikan berupa denda senilai Rp250 ribu, namun banyak pelanggar tidak mampu membayar maka diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar.

Adapun protokol kesehatan pencegahn COVID-19 yang sering dilanggar oleh masyarakat adalah penggunaan masker dengan berbagai alasan, tidak punya masker, hingga lupa bawa masker, atau sesak nafas bila terlalu lama memakai masker.

Baca juga: Polda Metro Jaya efektifkan penindakan pelanggar PSBB mulai Senin

"Kami selain melakukan pengawasan dan penindakan, kami juga rutin melakukan sosialisasi, petugas saya keliling setiap hari memberikan imbauan tentang normal baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Sidiq.

Tekait 14 pedagang di Pasar Kebayoran Lama yang dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani uji usap pada tanggal 13 Juni 2020, sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Wisma Atlet.

"Untuk rincian 14 orang yang siapa dan dari mana, berapa usianya, dan apakah semua pedagang, saya belum dapat konfirmasi dari Sudin Kesehatan selaku pihak terkait," kata Sidiq.

Terhitung sejak Kamis (18/2) Pasar Kebayoran Lama ditutup sementara oleh Perumda Pasar Jaya untuk dilakukan sterilisasi dan pencegahan COVID-19 menyusul ditemukannya 14 orang terkonfirmasi positif.

Hingga hari ini, pasar tersebut masih ditutup dan upaya sterilisasi terus dilakukan baik oleh Perumda Pasar Jaya maupun aparat kecamatan.

"Hari ini penyemprotan disinfektan masih dilakukan tadi oleh petugas Damkar, sampai besok juga masih dilakukan sterilisasi terus menerus," kata Sidiq.

Selain itu, pihak Perumda Pasar Jaya juga menyiapkan prosedur protokol kesehatan seperti pemisahan akses keluar masuk pasar, rehab nomor kios untuk memudahkan ganjil genap, serta penyediaan tempat cuci tangan.

Sidiq menambahkan, upaya ini dilakukan untuk memastikan Pasar Kebayoran Lama aman bagi pedagang dan pembeli dan mencegah terjadinya klaster baru COVID-19.




 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020