AICHR Indonesia tetap berkomitmen untuk mempromosikan perlindungan pengungsi dengan segala cara yang memungkinkan dan mekanisme yang tersedia tentang hak asasi manusia, dan bekerja dengan para pemangku kepentingan untuk mengatasi tantangan dalam mene
Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum menyerukan perlindungan bagi pengungsi dan migran di kawasan Asia Tenggara di tengah pandemi COVID-19.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikannya pada Hari Pengungsi Sedunia 2020, Sabtu, Yuyun menyatakan keprihatinan bahwa para pengungsi dan migran telah dikecualikan dalam mengakses informasi tentang COVID-19, layanan kesehatan, pengujian, perawatan, serta dana bantuan sosial dan paket makanan.
“Sementara mereka sering tinggal di kamp dan permukiman pemerintah dengan kepadatan penduduk, sanitasi yang buruk, dan layanan kesehatan yang sulit diakses, bagi mereka untuk mematuhi protokol kesehatan dan jarak sosial,” kata Yuyun.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tidak hanya takut terinfeksi, para migran dan pengungsi juga menjadi sasaran xenofobia dan kebencian serta dianiaya oleh pihak berwenang.
Baca juga: Merespons COVID-19, AICHR soroti pemenuhan hak kesehatan
Baca juga: ASEAN diminta lakukan operasi penyelamatan warga Rohingya di laut
Atas nama mengendalikan penyebaran COVID-19, beberapa negara anggota ASEAN bahkan melancarkan operasi penyerbuan, menangkap, menahan, mendeportasi, dan menolak kapal mereka untuk mendarat.
“Oleh karena itu, saya meminta negara anggota ASEAN untuk menghentikan kegiatan ini. Sebaliknya, negara anggota harus memprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa dan menawarkan perlindungan kepada yang membutuhkan terlepas dari status imigrasi mereka,” tutur Yuyun.
Negara anggota ASEAN juga harus mengambil semua langkah yang diperlukan guna memasukkan pengungsi dan migran ke dalam pengaturan pencegahan dan tanggapan COVID-19 nasional dan rencana pemulihannya.
Lebih lanjut, penting bagi negara ASEAN untuk mengambil langkah-langkah spesifik guna melawan xenophobia dan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada para pengungsi---yang berisiko meningkatkan permusuhan, stigma dan lebih buruk lagi, serta keresahan sosial.
Yuyun juga mendorong negara anggota ASEAN mengakses Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Ini akan melengkapi komitmen ASEAN untuk mengamankan perlindungan bagi para pencari suaka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (AHRD) 2012.
Selain itu, Deklarasi ASEAN 2019 tentang Hak-Hak Anak dalam Konteks Migrasi mengakui perlunya meningkatkan rujukan dan perlindungan, dan bantuan untuk semua anak-anak pengungsi, pencari suaka, dan anak-anak yang dipindahkan secara internal.
“AICHR Indonesia tetap berkomitmen untuk mempromosikan perlindungan pengungsi dengan segala cara yang memungkinkan dan mekanisme yang tersedia tentang hak asasi manusia, dan bekerja dengan para pemangku kepentingan untuk mengatasi tantangan dalam menegakkan hak-hak para pengungsi,” tegasnya.
Baca juga: AICHR sebut kematian ABK bukti pelanggaran sistemik sektor maritim
Baca juga: AICHR sebut pembahasan RUU Cipta Kerja di masa pandemi tak tepat
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020