• Beranda
  • Berita
  • Teten katakan koperasi harus jadi solusi pembiayaan di masa pandemi

Teten katakan koperasi harus jadi solusi pembiayaan di masa pandemi

20 Juni 2020 20:14 WIB
Teten katakan koperasi harus jadi solusi pembiayaan di masa pandemi
Teten sebut koperasi harus jadi solusi pembiayaan di masa pandemi. ANTARA/Humas Kemenkop/pri.

Saya ambil contoh di pasar-pasar tradisional, ketika para pedagang membutuhkan modal, yang selalu hadir adalah kelompok rentenir

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan koperasi harus mampu menjadi solusi pembiayaan bagi anggotanya khususnya pelaku usaha mikro dan ultra mikro di masa pandemi COVID-19.

"Saya ambil contoh di pasar-pasar tradisional, ketika para pedagang membutuhkan modal, yang selalu hadir adalah kelompok rentenir,” kata Teten saat berdialog dengan beberapa anggota koperasi, sekaligus penyerahan persetujuan pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk Koperasi Syariah BMT itQan, di Kota Bandung, Sabtu.


Padahal, lanjut Menkop, transaksi perdagangan di pasar tradisional sudah dimulai sejak tengah malam.

"Rentenir paham betul kebutuhan modal pelaku usaha di pasar tradisional. Nah, tugas koperasi termasuk BMT yang harus masuk ke sana,” kata Teten.

Oleh karena itu ia berharap koperasi syariah atau BMT bisa menjadi lembaga kredibel yang memahami problem keuangan masyarakat kecil.

Teten menekankan koperasi atau BMT harus juga memahami kebutuhan pelaku usaha anggotanya dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh akses pembiayaan.

"Koperasi atau BMT harus menjadi solusi masalah keuangan anggotanya, khususnya pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Mereka butuh pembiayaan yang mudah. Percuma murah kalau sulit diakses,” kata Teten.

Bahkan, Teten menginginkan ke depan seluruh pembiayaan UMKM melalui koperasi. Dengan catatan, seluruh koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam (KSP) berkinerja dan berpredikat baik.

“Saya akui, meski KUR jumlahnya besar dan berbunga sangat murah, namun tidak mudah bagi UMKM untuk mengaksesnya,” kata Teten.

Selain itu, Teten juga mendorong koperasi dan seluruh anggotanya untuk masuk ke sektor-sektor unggulan, seperti komoditas pangan, perikanan, perkebunan, dan sebagainya.

Dalam catatannya, 98 persen sektor perikanan dimiliki UMKM, begitu juga dengan komoditas kopi di mana 95 persen masih merupakan usaha rakyat.

“Koperasi harus konsolidasi untuk masuk ke sektor-sektor unggulan, karena masih ada peluang. Saya yakin, perbankan pun mau membiayai bila sudah ada off taker,” kata Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut LPDB KUMKM Supomo menjelaskan bahwa BMT itQan merupakan mitra baru dan mendapat pembiayaan dana bergulir sebesar Rp5 miliar.

"Jangka waktu pembiayaan selama 42 bulan sudah termasuk masa tenggang pengembalian pokok selama enam bulan,” kata Supomo.

KSPPS BMT itQan yang berdiri pada 2007, memiliki total aset per-Desember 2019 sebesar Rp55,8 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 15.509 orang.

Saat ini, BMT itQan memiliki delapan kantor layanan yang tersebar di wilayah Provinsi Jawa Barat, meliputi wilayah kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.

Menurut penilaian LPDB-KUMKM, BMT itQan merupakan koperasi syariah berkinerja baik. Bahkan, lanjut Supomo, koperasi ini sudah melakukan langkah relaksasi bagi anggota koperasi yang usahanya terdampak pandemi COVID-19. Caranya, dengan menunda pembayaran angsuran berikut bunganya.

"Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini LPDB KUMKM hadir untuk mendukung BMT itQan supaya terus bisa mengayomi seluruh anggotanya dan bisa tetap bertahan di tengah kebijakan PSBB,” kata Supomo.

Sementara itu, Ketua BMT itQan Adhi Suryadi menjelaskan, pola pembiayaan kepada anggota KSPPS BMT itQan sebagian besar menggunakan pola kelompok/majelis (pola Grameen Bank), dimana saat ini KSPPS BMT itQan memiliki sekitar 514 majelis/kelompok dengan anggota perkelompok 10-30 orang.

"KSPPS BMT itQan juga sudah mengembangkan aplikasi itQan Mobile yang memudahkan anggota untuk melakukan layanan melalui smartphone, seperti cek saldo dan mutasi, transfer, pembayaran dan pembelian,” kata Adhi.

Baca juga: Kemenkop-Polri awasi penghimpunan dana berkedok koperasi simpan pinjam

Baca juga: Askopindo usulkan lembaga penjamin simpanan koperasi dalam Omnibus Law

Baca juga: Kemenkop hentikan pemberian izin usaha simpan pinjam koperasi


 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020