Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Seluruh Indonesia (Askopindo) Sahala Panggabean mengusulkan agar ada ketentuan tentang lembaga penjamin simpanan koperasi dalam Omnibus Law.... Terbentuknya LPS-K juga akan menjadi solusi dalam memperbaiki stigma buruk koperasi di mata masyarakat serta mengembalikan kepercayaan dan kredibilitas koperasi
Sahala Panggabean dalam keterangannya, Jumat, mengatakan, Omnibus Law yang sedang terus dibahas harus menjadi momentum yang tepat untuk bisa mengimplementasikan dengan konkret keberpihakan dan perlindungan bagi koperasi sebagaimana telah diatur dalam pasal 63 dan 64 UU Nomor 25 tahun 1992 yang menyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada koperasi.
"Dalam pasal itu diatur bahwa pemerintah berhak menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi. Bahkan dipertegas lagi bahwa pemerintah dapat menetapkan sektor kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya," kata Sahala.
Adapun bentuk keberpihakan konkret kepada koperasi, Sahala berpendapat dapat segera diaturkan lembaga penjaminan simpanan koperasi (LPS-K) dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Adanya penjaminan simpanan di koperasi diyakini akan mendorong gerakan koperasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme, serta setia dalan menjalankan marwah dan jati diri koperasi.
"Koperasi yang layak dijamin simpanannya pasti akan melalui kualifikasi persyaratan yang ketat sehingga otomatis akan ‘enforce’ gerakan koperasi untuk tertib menjalankan good corporate governance. Terbentuknya LPS-K juga akan menjadi solusi dalam memperbaiki stigma buruk koperasi di mata masyarakat serta mengembalikan kepercayaan dan kredibilitas koperasi," kata Sahala.
Sahala menegaskan bahwa sekarang saatnya keberpihakan nyata harus ditunjukkan bagi koperasi dan UMKM sebagai pemeran utama sektor riil.
“Sektor riil harus menjadi prioritas guna mempertahankan daya beli masyarakat sehingga terhindar dari resesi ekonomi imbas dari pandemi COVID-19,” katanya.
Baca juga: Kemenkop hentikan pemberian izin usaha simpan pinjam koperasi
Baca juga: PPATK-Kemendagri lindungi koperasi simpan pinjam dari pencucian uang
Baca juga: Ditegaskan, koperasi tak perlu izin OJK kembangkan produk simpanan
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020