"Pemenuhan fasilitas alat pelindung diri (APD) termasuk yang menjadi perhatian kami untuk diawasi juga," kata Ketua Bawaslu Provinsi DIY Bagus Sarwono di Yogyakarta, Minggu.
Meski demikian, menurut dia, mekanisme pengawasan penerapan protokol kesehatan masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2020 yang mengatur tahapan pilkada pada masa pandemi.
"Sepanjang KPU mengatur bahwa aparat KPU harus memakai masker, bukan masyarakatnya, melainkan aparat KPU ketika menjalankan tugas di lapangan. Akan tetapi, sekarang masih menunggu aturan teknis KPU," kata Bagus Sarwono.
Baca juga: DPR: Metode kampanye pilkada dalam PKPU jangan terlalu dibatasi
Baca juga: Anggota DPR: PKPU Pilkada harus atur tahapan patuhi protokol kesehatan
Baca juga: IMM: Parpol jangan usung pecandu narkoba dalam Pilkada 2020
Sementara itu, kata Bagus, untuk aspek pengawasan lainnya masih sama dengan pelaksanaan pemilu pada umumnya.
Menurut dia, pilkada yang akan digelar pada masa pandemi COVID-19 membuat tugas pengawas pemilu makin berat. Mereka tidak hanya konsentrasi mengawal agar pilkada berjalan demokratis, tetapi juga harus mengindahkan protokol pencegahan COVID-19.
"Pengawasan dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti memakai masker, physical distancing, dan menghindari kerumunan agar tidak menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19," kata Bagus.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DIY Hamdan Kurniawan mengatakan bahwa KPU Provinsi DIY bersama KPU kabupaten memiliki tantangan yang besar untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemungutan suara pilkada di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Bantul aman.
"Kami harus menyiapkan protokol kesehatan sedemikian rupa supaya masyarakat yakin bahwa kami mampu menyelenggarakan pemilu yang aman," kata Hamdan.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020