• Beranda
  • Berita
  • Kasus kriminalitas di Mimika dipicu minuman beralkohol

Kasus kriminalitas di Mimika dipicu minuman beralkohol

21 Juni 2020 23:34 WIB
Kasus kriminalitas di Mimika dipicu minuman beralkohol
Dokumentasi polisi menyita alat-alat pembuatan minuman beralkohol jenis sopi di Kampung Iwaka, Timika, Senin (3/2). ANTARA/HO/Humas Polda Papua

... satu bulan terakhir ada sekitar 10 kasus kriminalitas di Timika. Ada kasus penikaman mengakibatkan orang meninggal dunia. Ada juga yang tergeletak di pondok, tahu-tahu di sampingnya ada minuman keras lokal. Ada juga yang terluka kena tusukan. Sem

Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP IGG Era Adhinata, menyebut berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah itu sebagian besar dipicu konsumsi minuman beralkohol oleh warga, terutama minuman beralkohol buatan warga yaitu sopi, yang diproduksi di sekitar wilayah Distrik Mimika Timur.

"Dalam satu bulan terakhir ada sekitar 10 kasus kriminalitas di Timika. Ada kasus penikaman mengakibatkan orang meninggal dunia. Ada juga yang tergeletak di pondok, tahu-tahu di sampingnya ada minuman keras lokal. Ada juga yang terluka kena tusukan. Semua itu bermula dari konsumsi minuman keras," kata dia, di Timika, Minggu.

Ia menegaskan jajarannya selama ini terus berusaha menggerebek lokasi pembuatan atau produksi minuman lokal jenis sopi yang berada jauh dalam kawasan hutan di wilayah Distrik Mimika Timur dan beberapa lokasi lain di sekitaran Timika.

Baca juga: Minuman keras di Papua banyak dibuat di hutan-hutan

Meski para pelaku sudah berulang-ulang diproses hukum, namun pembuatan minuman memabukkan itu masih saja terjadi dan terus beredar di sekitaran Timika.

"Kami tidak pernah membiarkan. Pelakunya sudah banyak yang masuk penjara. Lokasi pembuatan sopi itu kami bakar, tapi tetap masih ada saja orang yang produksi karena lokasinya jauh di dalam hutan yang sulit dijangkau dengan berjalan kaki. Butuh waktu berjam-jam dengan perahu motor untuk sampai ke lokasi itu," kata dia.

Polres Mimika berencana berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Timika maupun Pengadilan Negeri Timika guna menyamakan persepsi terkait penegakan hukum terhadap pelaku pembuatan minuman keras setempat jenis sopi.

Baca juga: Polsek Pelabuhan Jayapura sita 157 botol miras asal Bitung

Pasalnya, selama ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku pembuat sopi sangat ringan, berkisar antara dua hingga enam bulan penjara.

"Kalau hukumannya hanya demikian tentu mereka akan kembali lagi melakukan aktivitas seperti itu, apalagi keuntungan yang mereka peroleh dari jualan sopi itu bisa sampai puluhan juta per bulan. Bayangkan saja satu hari mereka bisa dapat penghasilan sampai Rp2 juta," ujarnya.

Pemberantasan minuman lokal jenis sopi di Mimika, katanya, membutuhkan dukungan dan peran serta semua pihak terkait, termasuk masyarakat sendiri untuk memberitahukan lokasi produksi sopi di tengah hutan belantara.
 
Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw (kanan) meminta keterangan pelaku pembuatan minuman sopi di kawasan hutan Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Minggu (21/6/2020). ANTARA/Evarianus Supar


Pada Minggu siang, Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, bersama Ardhinata dan jajaran melihat langsung lokasi pembuatan minuman sopi di tengah hutan belantara dekat Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Di lokasi itu, tersangka MW (28) memproduksi atau menyuling sopi. Dalam sehari, MW bisa memproduksi 20 liter sopi dan dijual seharga Rp2 juta.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020