"Salah satu dari 10 bagian dari peta jalan pendidikan adalah memperbaiki kurikulum nasional, pedagogi, dan penilaian. Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada keputusan peleburan mata pelajaran agama dengan lainnya," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR secara virtual di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan tidak ada keputusan maupun rencana sampai saat ini mengenai peleburan mata pelajaran agama dengan lainnya. Tim Kemendikbud melakukan berbagai macam skenario dan perencanaan mengenai perampingan atau penyederhanaan kurikulum sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Tapi kami tegaskan lagi, tidak ada rencana atau keputusan mata pelajaran agama," kata dia, menegaskan.
Hingga saat ini, mata pelajaran agama masih menjadi subjek mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Oleh karena itu, Nadiem meminta agar masyarakat tidak lagi bingung.
Baca juga: Moeldoko: hoaks penghapusan pelajaran agama menyesatkan
Saat ini, Kemendikbud sedang membahas mengenai penyederhanaan kurikulum yang disertai dengan penyusunan berbagai modul pendukungnya.
Baca juga: Kemdikbud klarifikasi soal penghapusan pendidikan agama
Munculnya isu mengenai peleburan mata pelajaran agama itu berawal dari salinan rancangan penyederhanaan kurikulum, yang menggabungkan mata pelajaran agama dan PPKN.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta agar peleburan itu tidak dilakukan karena dua mata pelajaran tersebut (agama dan PPKN) memiliki filosofi dan muatan yang tidak bisa digantikan satu sama lain.
Materi mata pelajaran agama, kata Huda, perlu untuk menanamkan nilai-nilai agama pada peserta didik. Nilai agama yang dimaksud, yakni nilai toleransi, nilai inklusivitas, dan sikap moderasi dalam kehidupan.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020