Sedikitnya dua tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, yakni TPU Keputih dan Babat Jerawat ditetapkan menjadi lokasi pemakaman jenazah korban COVID-19.Penentuan lokasi pemakaman ini demi melindungi warga dari penularan penyakit
"Penentuan lokasi pemakaman ini demi melindungi warga dari transmisi atau penularan penyakit," kata Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M Fikser di Surabaya, Senin.
Baca juga: 50 rumah sakit di Surabaya dapat bantuan kain kafan dan kapas
Selain itu, lanjut dia, penentuan lokasi pemakaman jenazah korban COVID-19 ini telah berpedoman pada UU Nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 Tentang Revisi Kedua Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi COVID-19 serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.
Baca juga: Dirut RSUD Soetomo: 12 dokter PPDS RSUD Unair terpapar COVID-19
Sesuai dengan Perwali 28/2020 Pasal 23 poin G telah diatur tentang jarak di area pemakaman atau krematorium yakni lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari pemukiman warga.
Fikser mengatakan alasan dipilihnya dua lokasi itu untuk pemakaman jenazah korban COVID-19 karena berkaca dari pengalaman sebelumnya di mana ada pasien COVID-19 yang meninggal dan akan dimakaman di pemakaman umum tetapi terjadi penolakan dari warga sekitar.
Baca juga: Akhiri tes cepat di Surabaya, BIN catat 1.702 positif COVID-19
"Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol COVID-19 dan petugasnya juga bersedia," ujarnya.
Selama ini, kata dia, untuk jenazah yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) banyak keluarga yang menghendaki agar dimakamkan di pemakaman umum, sedangkan jenazah yang telah dinyatakan positif COVID-19, maka lokasi pemakamannya ditentukan di dua TPU tersebut.
Baca juga: Mobil PCR BIN akhiri masa tugasnya di Surabaya
"Selama ini kalau positif COVID-19 tidak di pemakaman umum. Kalau yang ODP mereka banyak di pemakaman umum," katanya.
Meski demikian, Fikser menjelaskan petugas yang menangani jenazah korban COVID-19 juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti baju hazmat yang hanya sekali pakai berlengan panjang dan kedap air.
"Selain itu petugas juga wajib mengenakan sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutup manset gaun (hazmat), menggunakan kacamata (google), masker bedah, celemek karet (apron) serta sepatu tertutup yang tahan air," ujarnya.
Baca juga: Sedang dilacak, 22 dokter peserta PPDS terpapar COVID-19 di Surabaya
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020