Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sudah melaporkan tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan terlibat politik praktis.....aturannya memang belum mengharuskan mereka mengundurkan diri
"Terkait ASN yang memasang baliho, itu sudah kami laporkan ke Komisi ASN pada Februari atau Maret lalu. Sayangnya belum ada informasi karena saat ini terjadi pandemi COVID-19. Mungkin nanti pada saatnya akan ada hasilnya," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari, di Sampit, Selasa.
Tohari tidak merinci siapa saja tiga ASN yang dilaporkan ke KASN tersebut.
Baca juga: Pilkada serentak ASN diingatkan tidak berpolitik praktis
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada KASN yang memang memiliki kewenangan terkait ASN.
Saat ini diketahui memang ada sejumlah ASN yang mendaftar dalam penjaringan bakal calon bupati maupun wakil bupati yang dilaksanakan beberapa partai politik, belum lama ini.
"Mereka masih aktif sebagai ASN, karena aturannya memang belum mengharuskan mereka mengundurkan diri hingga nanti sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU," katanya pula.
Tohari mengingatkan ASN untuk mematuhi aturan. ASN tidak boleh terlibat politik praktis karena mereka merupakan bagian dari pemerintah yang harus bersikap netral. Jika ada ASN yang melanggar, maka aturan sanksinya pun sudah jelas untuk dilaksanakan.
"Pelaporan masalah ini sudah sesuai dengan aturan. Kita tinggal menunggu jawaban KASN terkait masalah ini," ujar Tohari.
Baca juga: Menteri PANRB: Negara lumpuh kalau ASN berpolitik praktis
Terkait baliho dan alat peraga kampanye yang banyak bertebaran dengan berbagai bentuk, Tohari menegaskan bahwa masalah tersebut bukan kewenangan pihaknya di Bawaslu. Hal itu lantaran saat ini belum masuk masa kampanye pilkada, sehingga Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran aturan tersebut.
Dia mendukung dilakukan penertiban alat peraga kampanye bakal calon bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur. Namun, kewenangan penertiban itu saat ini ada di tangan pemerintah daerah.
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020