Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti spent bleaching earth (SBE) harus tetap mempertimbangkan lingkungan hidup, kata Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Achmad Gunawan.Jadi bukan sesuatu yang intangible, sesuatu yang tidak bisa disentuh. Limbah B3 SBE sebetulnya akan berbahaya jika tidak digunakan atau hanya dispose begitu saja
"Jika people sejahtera profitnya OK tapi planetnya tidak digubris sehingga akhirnya pencemaran lingkungan," kata dia dalam diskusi online diselenggarakan Dirjen PSLB3 tentang pengolahan limbah SBE yang dipantau di Jakarta pada Selasa.
Baca juga: KLHK dorong pemanfaatan limbah SBE
Dia memperingatkan bahwa harus ada keseimbangan di mana masyarakat (people) sejahtera, ada profit untuk penyelenggara tapi lingkungan hidup (planet) tetap terjaga dengan baik dalam usaha pemanfaatan limbah B3 seperti SBE, yaitu limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit.
KLHK sendiri mendorong pemanfaatan limbah B3 golongan II seperti SBE yang masuk dalam kategori B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Baca juga: Asosiasi industri usulkan FABA dihapus dari daftar limbah B3
Hal itu untuk mengurangi penimbunan yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap luas lahan, kata dia. SBE sendiri masuk ke dalam kategori B3 karena masih mengandung minyak dan berpotensi terbakar spontan karena kandungan itu.
Tapi, tegas dia, dengan kemajuan teknologi SBE dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal dan saat ini tengah dieksplorasi oleh berbagai pihak, misalnya dengan teknologi hexane extraction SBE dapat digunakan untuk minyak biodiesel, subtitusi bahan baku bata merah dan dimanfaatkan pabrik semen.
Baca juga: Limbah infeksius COVID-19 diperkirakan meningkat 30 persen
"Jadi bukan sesuatu yang intangible, sesuatu yang tidak bisa disentuh. Limbah B3 SBE sebetulnya akan berbahaya jika tidak digunakan atau hanya dispose begitu saja," kata Gunawan.
SBE adalah salah yang dapat dikecualikan sebagai limbah B3 oleh spesifik pemohon sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3. Namun, meski disetujui sebagai limbah non-B3 tetap tidak dapat dibuang langsung ke media lingkungan.
Proses pengecualian sendiri harus mengikuti perizinan KLHK dengan pemerintah daerah berperan sebagai pengawas hasil keputusan terhadap pengecualian SBE suatu perusahaan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020