Ruang lingkup penjaminan kredit juga dalam bentuk kredit investasi seperti untuk ekspansi usaha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memperkuat penjaminan kepada perbankan yang mengucurkan pembiayaan bagi pelaku usaha atau eksportir untuk memacu kinerja ekspor sekaligus menjaga kualitas kredit menghadapi pandemi COVID-19.
"Dengan penjaminan ini akan memberikan enhancement kredit kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi sehingga ekonomi bisa berputar kembali," kata Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas dalam webinar yang diadakan Infobank di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mitra binaan LPEI tetap lakukan ekspor meski terjadi COVID-19
Menurut dia, selain pembiayaan modal kerja, ruang lingkup penjaminan kredit juga dalam bentuk kredit investasi seperti untuk ekspansi usaha.
Dalam webinar bertajuk "Efektivitas Stimulus Fiskal dan Sektor Keuangan untuk Menghidupkan Sektor Rill di Masa Pandemi" tersebut, pihaknya dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan di antaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen.
Ketentuan lainnya, lanjut dia, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.
Sementara bagi lembaga ini, penjaminan dapat meningkatkan pendapatan sebagai penjamin sekaligus berbagi risiko dengan bank jika pihaknya ikut serta dalam satu proyek pembiayaan kredit.
Ia optimistis lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan ini mampu memberikan daya dukung dalam meningkatkan ekspor nonmigas karena terbuka peluang apalagi saat ini sudah dilakukan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tak hanya itu, lanjut dia, sebanyak 86 negara mitra dagang Indonesia juga sudah mulai melonggarkan kebijakan karantina wilayah sehingga diharapkan kembali membuka keran ekspor dan impor.
Wabah virus corona ini telah mengakibatkan perdagangan global menurun yang berimbas kepada kinerja ekspor nonmigas.
Begitu juga eksportir yang terkendala daya dukung pembiayaan termasuk juga risiko terhadap kualitas kredit perbankan.
James mencatat ada 150 debitur yang terdampak COVID-19 yang memiliki jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 146 ribu orang.
"Kami dapat menjaga keduanya, perusahaan tetap dapat beroperasi dengan kondisi yang menantang tetapi saat yang sama tidak ada pemutusan hubungan kerja," katanya.
Baca juga: Kemenkeu angkat pejabat Kemendag jadi direktur LPEI
Baca juga: LPEI-SMV Kemenkeu berikan paket sembako kepada warga Muara Angke
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020