BPJS Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dalam penugasan khusus verifikasi klaim biaya layanan COVID-19 dari rumah sakit melakukan konsultasi terkait hal tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena mengutamakan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas.Total jumlah klaim kasus COVID-19 yang selesai diverifikasi Rp557,4 miliar
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan terdapat 1.598 rumah sakit rujukan COVID-19 di seluruh Indonesia dan 592 RS di antaranya telah mengajukan klaim COVID-19 untuk diverifikasi BPJS Kesehatan sampai dengan 12 Juni 2020.
"Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah klaim kasus COVID-19 yang sudah selesai diverifikasi adalah sebesar Rp557,4 miliar,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan memerlukan sejumlah dukungan dari BPKP dalam menjalankan verifikasi klaim biaya layanan COVID-19, salah satunya masukan terhadap penyempurnaan pedoman verifikasi klaim karena masih terdapat beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim khusus layanan COVID-19 saat ini.
Baca juga: BPJS Kesehatan proses verifikasi klaim RS terkait COVID-19
Baca juga: Pemerintah jamin pelayanan COVID-19 seluruh masyarakat Indonesia
Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan yaitu tujuh hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Pembiayaan klaim pasien COVID-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status darurat COVID-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
“Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. Ketika mengajukan klaim, kami harap berkas RS sudah lengkap sebagaimana diatur dalam juknis klaim COVID-19 sehingga dapat segera diselesaikan proses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan," kata Iqbal.
Baca juga: BPJS Kesehatan verifikasi klaim perawatan COVID-19 sejak 28 Januari
Baca juga: Rumah sakit swasta keluhkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020