• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan proses verifikasi klaim RS terkait COVID-19

BPJS Kesehatan proses verifikasi klaim RS terkait COVID-19

29 Mei 2020 17:01 WIB
BPJS Kesehatan proses verifikasi klaim RS terkait COVID-19
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memberikan keterangan pada wartawan di Jakarta, Rabu (15/1/2020). (ANTARA/Aditya Ramadhan)

terdapat 291 RS yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus COVID-19

BPJS Kesehatan memproses verifikasi klaim biaya untuk pelayanan kesehatan terkait COVID-19 yang diajukan oleh rumah sakit untuk kemudian dibayarkan pembiayaan tersebut oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

"Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 291 RS yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus COVID-19 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

BPJS Kesehatan diberikan tugas khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melakukan verifikasi klaim RS terkait COVID-19 karena dinilai telah berpengalaman memverifikasi klaim RS program Jaminan Kesehatan Nasional.

Saat ini, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan harap kenaikan iuran disesuaikan dengan nilai saat ini

Baca juga: BPJS Kesehatan tetap tidak menjamin obat kanker usus sesuai regulasi


Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

“Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi RS oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja. Pembiayaan klaim pasien COVID-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Iqbal.

Iqbal juga mengingatkan bahwa masa kedaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi COVID-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

“Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” ujar Iqbal.

Sedangkan kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. Selain itu ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia.

Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan kenaikan iuran seiring peningkatan kualitas
 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020