• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Kaltara siapkan aturan tarif tes cepat dan usap COVID-19

Pemprov Kaltara siapkan aturan tarif tes cepat dan usap COVID-19

23 Juni 2020 23:20 WIB
Pemprov Kaltara siapkan aturan tarif tes cepat dan usap COVID-19
Ilustrasi

Bisa saja ada kategori tertentu yang kita subsidi. Misalnya dokter atau tenaga kesehatan maupun anggota keluarganya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyiapkan aturan penerapan dan besaran tarif tes cepat dan tes usap metode Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 untuk masyarakat umum.

Aturan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltara itu ditargetkan tuntas dalam waktu dekat.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan pengenaan tarif tes akan dikecualikan bagi pelajar, mahasiswa, tokoh agama, ASN, TNI/Polri atas persetujuan gubernur atau instansi yang membidangi.

Baca juga: Biaya dan syarat tes COVID-19 jadi perhatian pemerintah di new normal

“Rencananya kategori tersebut akan digratiskan. Termasuk untuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tes cepat,” kata Irianto di Tanjung Selor, Selasa.

Tes usap secara mandiri atas dasar keinginan individu akan dikenakan tarif. Jika memungkinkan, Pemprov Kaltara akan memberi subsidi agar beberapa kategori tidak terbebani dengan tarif tes COVID-19 itu.

Baca juga: RSUD AA layani tes swab COVID-19 dengan biaya Rp1,7 juta

“Karena tarif tes usap agak mahal, sekitar Rp2 juta. Bisa saja ada kategori tertentu yang kita subsidi. Misalnya dokter atau tenaga kesehatan maupun anggota keluarganya. Ini masih kita tampung masukan,” katanya.

Gubernur menegaskan pada prinsipnya, menolong masyarakat dan warga negara adalah memang tugas pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca juga: BPJS Kesehatan larang RS bebankan biaya tes COVID-19 ke peserta JKN

Rencananya, pemeriksaan sampel usap metode PCR di RSUD milik Pemprov di Kota Tarakan akan mulai diujicoba pekan depan. Kabar terbaru, salah satu perangkat untuk melakukan pengujian spesimen sedang dalam pengiriman dari Singapura.

“Senin ini di Singapura, kemudian sekitar dua harian di Bea Cukai. Jadi kemungkinan besar mulai jalan itu minggu depan,” kata Irianto.

Baca juga: Dinkes Surabaya tanggung biaya pemeriksaan tes swab COVID-19

Baca juga: Dua ABK tambah kasus positif COVID-19 di Tarakan jadi 49 orang


 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020