Metode yang kami utamakan yakni sensus pada verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menyatakan sebanyak 90.889 berkas dukungan dari dua pasangan bakal calon wali kota/wakil wali kota dari jalur independen (perseorangan) dalam Pemilihan Wali Kota Bandarlampung 2020 akan segera diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kebenarannya.
"Metode yang kami utamakan yakni sensus pada verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan ini," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bandarlampung Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada Rabu (24/6) hingga Minggu (12/7) mendatang yang akan dilakukan oleh 378 verifikator yang berasal dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Baca juga: KPU berharap Pemkot Bandarlampung penuhi sisa anggaran tahap pertama
Dia menjelaskan bahwa dukungan yang akan diverifikasi kebenarannya terdiri dari dukungan pasangan bakal calon wali kota/wakil wali kota Bandarlampung jalur independen Firmansyah-Bustomi Rosadi sebanyak 47.552 orang.
Kemudian, lanjut dia, dukungan pasangan bakal calon wali kota/wakil wali kota Bandarlampung Ike Edwin-Zam Zanariah sebanyak 43.337 orang.
Di luar jumlah tersebut, terdapat 10.661 dukungan ganda antarcalon yang juga akan diverifikasi secara faktual.
"Keseluruhan dukungan kedua bakal pasangan calon tersebut tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandarlampung," kata dia.
Fery juga mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkada di masa pandemi COVID-19, proses verifikasi faktual tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan baik untuk panitia penyelenggara maupun masyarakat.
Menurutnya, protokol kesehatan menjadi acuan semua kegiatan verifikasi faktual dengan setiap petugas verifikator yang mendatangi langsung rumah pendukung dua pasangan bakal calon independen akan menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Pada saat pengumpulan pendukung oleh tim pasangan bakal calon akan dibatasi maksimal lima orang setiap waktunya, begitu pula dengan pendukung yang datang ke sekretariat PPS juga harus dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya lagi.
Verifikasi faktual, menurut dia, juga dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi komunikasi seperti melalui videocall ataupun virtual meeting dan pendukung yang tidak bisa ditemui selama masa verifikasi faktual, maka dukungannya dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat.
"Selain itu, pendukung yang berstatus PNS, TNI/Polri, aparatur kelurahan, dan penyelenggara pemilu juga dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya pula.
Baca juga: KPU Bandarlampung siap melanjutkan tahapan pilkada serentak
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020