Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga, serta sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat
"Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Sesuai peran dalam PMK 65 tersebut, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini.
Pada Selasa (23/6) kemarin OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1.000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara dari Kemenkeu adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Djoko Hendratto, , Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama narasumber pejabat bidang perijinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.
Pada kesempatan tersebut, Anto Prabowo mengatakan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK.
"Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat," ujar Anto.
OJK dalam kesempatan itu meminta Bank Umum, BPR dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program tersebut dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program itu dapat segera terealisir.
Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan, maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program tersebut berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tata cara yang mengedepankan aspek tata kelola yang baik.
Baca juga: OJK: Likuiditas cukup, restrukturisasi kredit capai Rp655,84 triliun
Baca juga: Regulator pasar modal beri stimulus hadapi dampak pandemi
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020