Sejak aturan tersebut berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal, yang tidak untuk dijual di Indonesia, tidak bisa tersambung ke layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk untuk IMEI yang tidak teregistasi, tervalidasi," kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, saat diskusi online "Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI", Rabu.
Kementerian meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas IMEI ketika mereka membeli ponsel, baik membeli di toko dalam jaringan maupun langsung di gerai ponsel.
Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan ketika membeli ponsel.
1. Pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan kardus kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang bisa digunakan.
2. Cek IMEI yang tertera di kardus kemasan ponsel ke website resmi Kementerian Perindustrian imei.kemenperin.go.id.
3. Minta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM dan perhatikan apakah ponsel dapat tersambung ke jaringan seluler.
4. Jika membeli secara online, pastikan penjual menjamin IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar sehingga ponsel bisa digunakan.
Baca juga: Beli ponsel luar negeri wajib daftar IMEI, begini caranya
Baca juga: Kominfo mulai kirim sms notifikasi ke Ponsel dengan IMEI terdaftar
Baca juga: Aturan IMEI berlaku, pengguna HKT akan terima notifikasi bertahap
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020