Kementerian Sosial siap memberikan dukungan bagi pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.KND sudah lama ditunggu sebagai kelembagaan yang terstruktur dalam hal pemantauan, pemenuhan dan advokasi hak-hak penyandang disabilitas.
"Kami siap untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan dalam Perpres tersebut, yaitu pembentukan Sekretariat KND dan penyeleksian serta pengusulan calon komisioner kepada Presiden," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
KND sudah lama ditunggu sebagai kelembagaan yang terstruktur dalam hal pemantauan, pemenuhan dan advokasi hak-hak penyandang disabilitas.
Amanat pembentukan Perpres tentang KND diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, Pasal 134 dan Pasal 149 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menginisiasi penyusunan Rancangan Perpres tetang KND.
Baca juga: Istana sebut Perpres dorong pemberian hak penyandang disabilitas
Selanjutnya dibahas dengan Kemensos, Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM, serta diproses lebih lanjut oleh Kementerian Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden.
Pelibatan organisasi penyandang disabilitas telah dilakukan sejak awal penyusunan dan aspirasi yang berkembang telah direspon oleh Pemerintah.
Menurut menteri, Kementerian Sosial segera melakukan revisi/mengusulkan anggaran tahun 2020 dan memastikan tersedia anggaran untuk program KND tahun 2021.
Selain itu, menyiapkan pemilihan dan penetapan panitia seleksi komisioner. Direncanakan, pansel terpilih langsung bekerja memilih 14 orang calon komisioner secara terbuka untuk diajukan kepada Menteri Sosial kemudian Menteri Sosial mengajukan kepada Presiden untuk ditetapkan oleh Presiden.
Baca juga: Pendataan penyandang disabilitas harus tersinkronisasi data nasional
Setelah semua persiapan yang ditargetkan selesai akhir tahun 2020, Awal 2021 Komisioner KND terpilih bisa langsung membuat program kerja dan melaksanakan program kerjanya, serta menyusun berbagai ketentuan yang diamanatkan perpres, termasuk membentuk kelompok kerja yang diperlukan.
"Jadi jelas, tugas Sekretariat KND sifatnya dukungan administrasi," tegas Mensos. Ia juga memastikan Kemensos tidak terlibat apapun dalam fungsi KND dalam menjalankan peran KND tersebut.
"Hal itu tidak perlu dikhawatirkan, karena sekretariat hanya bersifat dukungan adiministratif belaka dan tidak akan ada intervensi Kementerian Sosial di dalamnya," tambah Juliari.
Ia mengharapkan setelah terbentuk KND agar melakukan advokasi secara konkrit kepada banyak pihak, misalnya bagaimana ketentuan tentang pekerja disabilitas di pemerintah dan swasta bisa diwujudkan, ada upaya yang lebih progresif untuk pemenuhan hak akses terhadap sarana pelayanan publik dan adanya tindakan afirmatif untuk pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas.
Baca juga: 377.000 penyandang disabilitas dapat bantuan pemerintah selama pandemi
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020