• Beranda
  • Berita
  • Menteri PUPR tegaskan penentuan tarif tol dibicarakan dengan BUJT

Menteri PUPR tegaskan penentuan tarif tol dibicarakan dengan BUJT

24 Juni 2020 15:34 WIB
Menteri PUPR tegaskan penentuan tarif tol dibicarakan dengan BUJT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA/Aji Cakti
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa penetapan tarif tol bukan keputusan sepihak pemerintah dan harus dibicarakan dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena menyangkut kepercayaan pasar terhadap investasi di Indonesia.

"Kalau untuk penetapan tarif tol, karena ini punya investor bukan milik pemerintah maka saya harus berbicara dengan para BUJT terkait tarif tersebut," ujar Menteri Basuki dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menurut Menteri PUPR, penentuan tarif tol bukan keputusan pemerintah sepihak, karena menyangkut kepastian investasi.

Misalnya ketika meminta pemerintah untuk melakukan diskon tarif tol, maka harga saham investor tol akan langsung turun.

Baca juga: Tarif Tol Balikpapan-Samarinda mulai berlaku 14 Juni

"Mengingat hal ini menyangkut kepercayaan pasar terhadap investasi di Indonesia," kata Menteri Basuki.

Sebelumnya tarif Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) yang dirasa masyarakat Kalimantan Timur terlalu memberatkan menjadi sorotan khusus Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho.

Lebih lanjut, politisi F-Demokrat tersebut juga menyampaikan lewat surat titu kepada Menteri PUPR. Seperti diberitakan sebelumnya, besaran tarif Tol Balsam yang ditetapkan Menteri PUPR lebih besar dari usulan tarif sebelumnya. PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) mengusulkan tarif Rp 1.000 per kilometer.

Baca juga: Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi V resmi berlaku pada 6 Juni 2020

Pada tiga tol sepanjang 64,87 km itu, tarif terjauh untuk kendaraan Golongan I dengan jenis sedan, jip, pikap atau truk kecil dan bus adalah Rp64.870.

Namun, tarif dalam SK Menteri justru Rp75.500 yang jatuhnya Rp1.179 per km. Sedangkan, Golongan II-III adalah Rp 1.935 per kilometernya. Untuk Golongan IV-V adalah Rp2.582 per km-nya.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020