• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah bagi pelaksanaan UTBK menjadi dua gelombang

Pemerintah bagi pelaksanaan UTBK menjadi dua gelombang

24 Juni 2020 15:51 WIB
Pemerintah bagi pelaksanaan UTBK menjadi dua gelombang
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu (24/6). (ANTARA/Indriani)

gelombang kedua untuk peserta dari daerah lain yang sudah telanjur memilih lokasi UTBK di luar domisilinya

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dibagi dua gelombang demi kesehatan dan keselamatan peserta maupun panitia.

"Pelaksanaan UTBK dibagi dua gelombang. Gelombang pertama untuk peserta yang berada atau tinggal di lokasi yang sama dengan lokasi tes UTBK 2020," kata Nizam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca juga: LTMPT sarankan peserta UTBK gunakan pelindung wajah

"Sementara gelombang kedua, untuk peserta dari daerah lain yang sudah telanjur memilih lokasi pusat UTBK di luar domisilinya," lanjut Nizam.

Gelombang pertama diselenggarakan pada 5 hingga 14 Juli 2020 dan gelombang kedua pada 20 hingga 29 Juli 2020.

Baca juga: LTMPT katakan UTBK dilakukan bersamaan dengan SBMPTN

Pelaksanaan UTBK gelombang kedua diperuntukkan bagi peserta yang sudah terlanjur memilih lokasi Pusat UTBK di luar domisilinya dan sulit meninggalkan lokasi tempat tinggal karena adanya peraturan PSBB dan lainnya.

Nizam menjelaskan sebelumnya, pelaksanaan UTBK dirancang secara nasional dengan prediksi awal di bulan Juni sebagai puncak terjadinya pandemi. Namun dalam perkembangannya justru diperkirakan pada Juli mendatang.

Baca juga: UTBK SBMPTN di USU 2020 direncanakan 5-12 Juli

Dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta dan panitia, maka pelaksanaan UTBK dibagi dua gelombang.

"Kami akan mengupayakan ujian masuk perguruan tinggi ini seaman mungkin dan sesehat mungkin," kata Nizam.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan pelaksanaan UTBK harus mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta.

Baca juga: Pemkot Semarang bakal izinkan pelaksanaan UTBK dengan syarat

"Kemudian bagaimana mencegah terjadinya perpindahan peserta dari satu daerah ke daerah lain seperti kabupaten, provinsi bahkan antarpulau dalam praktik UTBK," jelas Jamal.

Selanjutnya, diharapkan semua pihak harus memegang teguh protokol kesehatan COVID-19.

UTBK merupakan syarat untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Pada awalnya, terdapat 74 Pusat UTBK yang merupakan tempat pelaksanaan UTBK. Namun dalam perkembangannya 74 Pusat UTBK tersebut dapat bekerja sama dengan SMA yang ada di daerah untuk menyelenggarakan UTBK. Dengan demikian diharapkan perpindahan peserta dari satu daerah ke daerah lain dapat dikurangi.

Baca juga: Undip siapkan mekanisme pelaksanaan UTBK semasa pandemi

 

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020