Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Sumbar (Direskrimum) Kombes Pol Imam Kabut Sariadi dalam jumpa pers di Padang, Rabu, mengatakan pihaknya menetapkan empat tersangka berinisial EPM, LE, MW dan WA dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tertanggal 18 April 2020 atas nama Budiman.
Ia mengatakan Budiman mengaku memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 1061, SHM 1015, SHM nomor 833 dan SHM 836 dengan status terblokir di BPN Padang.
Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban dirinya selaku pemilik tanah berdasarkan putusan Landraad 90 1931 atas kuasa dari tersangka LH.
Baca juga: Lanjutkan berantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN koordinasi dengan Polda Banten
Baca juga: Kementerian ATR deteksi 60 kasus mafia tanah sepanjang 2019
Baca juga: Menteri ATR sebut akan punya staf ahli khusus tangani mafia tanah
Tersangka EPM ini mengaku dapat membantu membuka blokir dan meyakinkan korban agar meyerahkan uang Rp1,35 miliar sebagai biaya pelepasan hak yang dibayarkan secara tunai dan transfer.
Ia menyebutkan transaksi tersebut terjadi pada Maret 2016 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang.
Menurut dia, modus kejahatan pelaku adalah meyakinkan korban dirinya dapat membantu pelepasan hak di BPN Padang dengan membuat surat damai dan pelepasan hak atas kaum Maboet.
Dirinya merincikan peran masing-masing tersangka mulai dari pelaku EPM berperan meyakinkan korban dengan dokumen yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan
Kemudian menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak Kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Pelaku ini telah menerima uang Rp1,35 miliar dari korban Budiman dan Rp8,5 miliar dari Adrian Syahbana," kata dia.
Kemudian tersangka LH berperan meyakinkan korban bersama tersangka utama, membuat dan menandatangani surat kuasa kepada EPM. Ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya.
"Dari korban pelaku menerima Rp500 juta," kata dia
Kemudian tersangka MY berperan memberi kesempatan kepada pelaku EPM dan LH melakukan kejahatan dan membuat surat kuasa yang isinya tidak benar dan menerima Rp300 juta
Kemudian tersangka YS berperan dengan sengaja memberi kesempatan tersangka EPM dan LH berbuat kerusakan dan menerima uang Rp300 juta dari tersangka EPM setelah korban membayarkan uang perdamaian.
Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, telepon, buku tabungan dan satu unit mobil serta dua unit apartemen.
Terhadap keempat tersangka disangkakan pasal 263 atau pasal 378 jo 55 jo 56 KUHP.
Ia mengatakan berkas perkara korban Budiman telah dikirimkan kepada Kejati Sumbar.
Kemudian pengembangan laporan Budiman dan Adrian Syahbana dengan pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
"Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Banyak laporan yang masuk dan kita tindaklanjuti," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020