"Jumlah perceraian di Kabupaten OKU selama enam bulan terakhir mencapai 264 kasus dengan rincian sekitar 70 persen merupakan kasus cerai gugat (CG) dan sisanya kasus cerai talak (CT)," kata Plt Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Kementerian Agama RI Ogan Komering Ulu (OKU), Rudi Haryono di Baturaja, Rabu.
Menurut dia, kasus perceraian yang paling banyak terjadi pada Januari 2020 dengan rincian CG 58 kasus dan CT 9 kasus.
Baca juga: Gugat cerai dominasi kasus di Aceh, ini penjelasan mahkamah syariah
Selanjutnya pada Februari 2020 tercatat CG 32 perkara dan CT 11 perkara, kemudian Maret 2020 CG 38 perkara dan CT 8 kasus.
Sementara, kata dia, selama pandemi corona yakni di bulan April dan Mei 2020, jumlah kasus perceraian yang ditangani Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten OKU mengalami penurunan.
"Rinciannya pada April CG 10 perkara dan CT 3 perkara, kemudian Mei 2020 CG 20 kasus dan CT 8 kasus," katanya.
Sedangkan, lanjut dia, pada rentan waktu 1-20 Juni 2020 kasus perceraian yang didaftarkan kembali mengalami lonjakan yakni mencapai 67 kasus.
"Untuk rincian CG dan CT nya kami tahu secara rinci karena memang belum didata," ungkapnya.
Rudi menjelaskan, faktor utama yang menyebankan kasus perceraian di OKU sendiri sebagian besar disebabkan oleh masalah faktor ekonomi dimana suami tidak punya pekerjaan tetap dan tidak mampu memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.
"Faktor lainnya disebabkan karena adanya pihak ketiga atau selingkuhan dan terakhir akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya.*
Baca juga: Perkara cerai di PA Kendari menurun selama pandemi COVID-19
Baca juga: Faktor ekonomi penyebab tinggi angka perceraian di Cianjur
Baca juga: Lebih 600 gugatan cerai dikabulkan Pengadilan Agama Palu
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020