• Beranda
  • Berita
  • Dua kapal nelayan kasus bom ikan di Flores Timur dimusnahkan

Dua kapal nelayan kasus bom ikan di Flores Timur dimusnahkan

25 Juni 2020 11:36 WIB
Dua kapal nelayan kasus bom ikan di Flores Timur dimusnahkan
Kegiatan pemusnahan barang bukti kasus bom ikan berupa dua kapal nelayan yang dilakukan di PPI Amagarapati, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (24/5/2020) dengan cara dipotong-potong. (ANTARA/HO-PSDKP Flores Timur)

Dua kapal nelayan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus bom ikan di perairan Flores Timur

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak mengatakan dua kapal nelayan kasus bom ikan di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dimusnahkan pihak kejaksaan negeri setempat.

"Dua kapal nelayan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus bom ikan di perairan Flores Timur yang dilakukan dua orang nelayan bernama Maswar Pala dan Mansyur Saleh," kata Mubarak ketika dihubungi di Kupang, Kamis.

Mubarak menjelaskan, dua kapal tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Larantuka bersama petugas PSDKP Kabupaten Flores Timur di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati pada Rabu (24/6) kemarin.
Baca juga: PSDKP Lampulo tangkap delapan nelayan diduga tangkap ikan gunakan bom


Kapal nelayan masing-masing berkapasitas 3 gross tonnage (GT) dan 2 GT itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, katanya pula.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, kedua nelayan ini ditangkap pada November 2019 lalu dan menjalani proses hukum hingga diputuskan hukuman penjara untuk keduanya masing-masing satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Mubarak mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Larantua terkait kasus tersebut serta pemusnahan barang bukti yang dilakukan terhadap dua kapal yang digunakan dalam penggunaan bom ikan tersebut.

"Semoga kasus ini bisa menjadikan efek jera terhadap para pelaku penangkapan ikan dengan cara ilegal, apalagi dengan bom ikan yang tentu berdampak sangat buruk pada ekosistem laut," katanya lagi.

Mubarak berharap, kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi para nelayan lainnya di Flores Timur maupun daerah lain di NTT, agar tidak lagi melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, racun potasium ataupun bahan kimia lainnya.

"Sumber daya ikan dan lingkungan laut harus terus kita jaga agar tetap lestari, sehingga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat baik dari aspek perikanan, pariwisata dan lainnya secara berkelanjutan," katanya pula.
Baca juga: KKP berhasil ringkus pelaku bom ikan di Morowali Sulawesi Tengah

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020