Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa menyebutkan sebanyak 389.546 wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pemanfaatan insentif fiskal COVID-19.Sektor usaha perdagangan paling banyak menerima insentif jumlahnya sekitar 53 persen
Insentif pajak tersebut termasuk dalam PMK 44/2020 berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), dan pengurangan PPh Pasal 25.
“Update terkait jumlah penerima insentif sampai 24 Juni 2020 pukul 20.00,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Ihsan menyatakan dari jumlah itu terdapat 93 persen atau 360.818 permohonan yang disetujui dan 7 persen atau 28.728 ditolak karena antara KLU tidak memenuhi kriteria PMK atau SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.
“SPT Tahun 2018 sebagai basis kita dalam menentukan sektor usaha yang eligible untuk menerima manfaat,” ujarnya.
Ia merinci untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terdapat 118.993 permohonan dengan 105.759 diterima dan 13.234 ditolak serta pembebasan PPh Pasal 22 impor terdapat 12.273 permohonan dengan 8.994 diterima dan 3.379 ditolak.
Kemudian untuk PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) terdapat 198.183 permohonan dengan 197.735 diterima dan 224 ditolak serta pengurangan PPh Pasal 25 terdapat 60.097 permohonan dengan 48.330 diterima dan 11.767 ditolak.
Ihsan menjelaskan ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak ini yaitu perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa lainnya, serta akomodasi dan makanan atau minuman.
“Sektor usaha perdagangan paling banyak menerima insentif jumlahnya sekitar 53 persen kemudian sektor industri pengolahan ada 14 persen,” katanya.
Sektor perdagangan sebanyak 43.356 penerima insentif PPh Pasal 21, 2.852 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 118.408 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 25.614 penerima insentif PPh Pasal 25.
Sektor industri sebanyak 21.213 penerima insentif PPh Pasal 21, 5.543 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 13.749 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 8.873 penerima insentif PPh Pasal 25.
Sektor jasa perusahaan sebanyak 7.154 penerima insentif PPh Pasal 21, delapan penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 11.399 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 2.592 penerima insentif PPh Pasal 25.
Jasa perusahaan merupakan jasa profesional Ihsan menjelaskan seperti jasa hukum, jasa akuntansi, jasa periklanan, dan sebagainya.
Sektor jasa lainnya sebanyak 257 penerima insentif PPh Pasal 21, dua penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 18.631 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 377 penerima insentif PPh Pasal 25.
“Jasa lainnya berkaitan dengan persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan, dan sebagainya,” katanya.
Sektor akomodasi, makanan, dan minuman sebanyak 5.506 penerima insentif PPh Pasal 21, 7.305 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 1.986 penerima insentif PPh Pasal 25.
Baca juga: Bea Cukai gelontorkan Rp1,48 triliun insentif fiskal selama COVID-19
Baca juga: Pengamat: instrumen fiskal sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Pengusaha elektronika minta insentif fiskal untuk proyek kecil
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020