Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, AKBP Romylus Tamtilahitu, di Manokwari, Kamis, menyebutkan, upaya penyelidikan masih dilakukan untuk mengkaji serta pengumpulan bukti. Jika semua alat bukti terkumpul dan menemukan adanya unsur tidak pidana, proses hukum akan dilakukan.
Baca juga: Instagram paling banyak digunakan untuk sebar hoaks
Menurut dia, saat ini Kepolisian Indonesia dan seluruh jajarannya di daerah sedang fokus membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Ditreskrimsus Polda Papua Barat sesuai perannya, kami sedang melakukan lidik tentang akun-akun media sosial diantaranya facebook yang memuat konten tentang informasi hoaks, ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik," ucap dia.
Ia mengutarakan, saat ini sudah ada satu akun facebook yang ditangani pada tahap yang lebih sarius. Akun tersebut diduga memuat konten yang mengarah pada pencemaran nama baik gubernur Papua Barat.
Baca juga: Polda Papua minta jangan sebar hoaks soal tanggap darurat
Sejumlah bukti telah dikantongi penyidik dan saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Beberapa orang diantaranya adalah saksi dari terlapor pada kasus tersebut.
"Kami juga sudah memperoleh keterangan ahli. Total sudah sekitar lima orang saksi yang memberikan keterangan, termasuk ahli terutama bidang informatika dan transaksi elektronik," katanya.
Baca juga: Pegawai PGC terancam sepuluh tahun penjara karena sebar hoaks COVID-19
Ditkrimsus belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
Pewarta: Toyiban
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020