• Beranda
  • Berita
  • DJP: Wajib Pajak tak bisa dapat insentif ganda dari kegiatan sumbangan

DJP: Wajib Pajak tak bisa dapat insentif ganda dari kegiatan sumbangan

25 Juni 2020 19:24 WIB
DJP: Wajib Pajak tak bisa dapat insentif ganda dari kegiatan sumbangan
Aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

harus memilih apakah dia mau menggunakan PP 93/2010 atau PP 29/2020

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah menegaskan wajib pajak (WP) tidak bisa mendapatkan dua insentif pajak sekaligus dari kegiatan sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19.

Yunirwansyah menyatakan untuk mendapat insentif pajak dari kegiatan menyumbang, WP harus memilih antara fasilitas yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 atau PP Nomor 29 Tahun 2020.

"Jadi dia harus memilih apakah dia mau menggunakan PP 93/2010 atau PP 29/2020. Tidak boleh dobel," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Yunirwansyah menjelaskan jika WP menggunakan PP 29/2020 maka sumbangan penanggulangan COVID-19 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang dikeluarkan.

Sementara jika menggunakan PP 93/2010 maka nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun tidak boleh melebihi 5 persen dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya.

"Di PP 93/2010 syaratnya dibatasi sekali yaitu harus 5 persen dari neto sebelumnya sedangkan dalam PP 29/2020 sumbangan itu diberikan tidak dibatasi 5 persen," katanya.

Baca juga: DJP: Pengajuan insentif PMK 44/2020 dilakukan secara online

Kegiatan sumbangan dalam PP 93/2010 memiliki artian luas yaitu sumbangan dalam rangka bencana nasional yang ditetapkan Presiden.

Sedangkan kegiatan sumbangan dalam PP 29/2020 merupakan spesifik ditujukan kepada WP yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19.

"Jadi kalau seandainya sumbangan yang telah dilaporkan melalui PP 93/2010 yang 5 persen tadi maka dia tidak bisa mendapat insentif melalui PP 29/2020," tegasnya.

WP yang memberikan sumbangan menggunakan PP 29/2020 berhak mendapat fasilitas PPh dengan memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca juga: Kemenkeu sebut lima jenis kegiatan dapat fasilitas pajak penghasilan

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP.

Sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi yang diberikan kepada BNPB, BPBD, Kemenkes, Kemensos, atau lembaga pengumpulan sumbangan yang berizin.

Fasilitas pajak dalam PP 29/2020 dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sumbangan yang dilaksanakan mulai 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Untuk mengajukan insentif, WP harus menyampaikan Surat Daftar Nominatif (Dafnom) secara daring paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan tahun pajak bersangkutan.

Kemudian menyerahkan bukti sumbangan yang memuat nama, alamat, NPWP pemberi dan penerima, tanggal, bentuk, serta nilai sumbangan.

Baca juga: DJP sebut enam perusahaan siap pungut PPN produk digital impor

Baca juga: DJP sebut 389.546 wajib pajak ajukan permohonan insentif

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020