Analis Bahana Sekuritas Raden Rami mengatakan penempatan dana pemerintah tahap pertama sebesar Rp30 triliun di bank umum milik negara (Himbara) sebagai bentuk antisipasi pemerintah agar dampak COVID-19 tidak makin meluas menjadi krisis keuangan.
“Itu cukup positif sebagai bagian penanganan dan pencegahan dampak supaya krisis COVID-19 tidak meluas menjadi krisis keuangan yang bisa merembet ke berbagai hal,” katanya dalam webinar Bahana Sekuritas di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penempatan dana pemerintah itu merupakan bagian penting untuk menjaga likuiditas perbankan di tengah upaya restrukturisasi kredit terdampak pandemi virus Corona jenis baru tersebut.
Baca juga: Pemerintah tempatkan dana Rp30 triliun kepada bank himbara
Apabila tidak ada langkah antisipatif, lanjut dia, berpotensi menimbulkan kerugian bagi sektor riil akibat dampak sistemik mengingat sistem keuangan saling terkoneksi satu sama lain.
Raden menilai anggapan penempatan dana itu dikhawatirkan menimbulkan risiko moral, tidak terlepas dari memori krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997-1998.
“Mungkin ketika terjadi satu hal yang berdampak sistemik itu bakal merugikan sektor riil. Kita harus bedakan situasi krisis saat ini dengan sebelumnya yang berbeda,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penempatan dana itu memiliki landasan hukum seperti diatur dalam UU Perbendaharaan Nomor 1/2004 dan UU Nomor 2/2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39/2007.
Baca juga: Pemerintah beri Rp168 miliar untuk 84 pemda dengan inovasi normal baru
Kemudian, PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
Tujuan dari penempatan dana pemerintah ini, lanjut dia, agar bank segera mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil sehingga dapat berkontribusi mendorong ekonomi.
Penempatan dana pemerintah di bank umum tersebut, kata dia, tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valuta asing maupun pembelian valuta asing.
“Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil,” kata Sri Mulyani.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020