Data perlindungan sosial ini merupakan data yang sangat berharga bagi suatu negara.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menginginkan ada pengembangan terhadap sistem informasi untuk mengelola data perlindungan sosial melalui dua pendekatan: social registry dan beneficiary registry.
Hal itu disampaikan Wapres Ma'ruf dalam rapat terbatas terkait konsolidasi data kemiskinan yang diikuti sejumlah menteri di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.
"Tata kelola data perlindungan sosial di negara lain adalah dengan membagi pengelolaan data perlindungan sosial menjadi social registry dan beneficiary registry. Saya ingin Menko PMK dan Kepala Bappenas melakukan kajian tentang hal ini, kemudian melaporkannya kepada saya," kata Ma'ruf Amin dalam rapat tersebut.
Baca juga: Wapres instruksikan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial
Pengelolaan data terpadu terkait dengan perlindungan sosial secara nasional, menurut Wapres, perlu pemutakhiran yang berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sudah ada di daerah.
Dalam pemutakhirannya, lanjut Ma'ruf, perlu dibangun sistem pendaftaran secara mandiri oleh masyarakat sehingga data terkait dengan penerima manfaat program sosial dapat diperbarui.
"Jadi, orang yang merasa membutuhkan bantuan sosial. Kalau dia belum terdaftar, dapat terdaftar, baik yang datang langsung maupun melalui aplikasi, yang tentu sudah harus melalui verifikasi," kata Wapres menjelaskan.
Dua pendekatan yang saling melengkapi untuk integrasi data perlindungan sosial, lanjut Ma'ruf Amin, umumnya digunakan beberapa negara, yakni beneficiary registry dan social registry.
Ia menjelaskan bahwa beneficiary registry mengintegrasikan informasi dari sistem informasi program sosial yang sudah ada dengan data penerima manfaat.
Sementara itu, social registry berfungsi sebagai pusat data tentang penerima manfaat program sosial, beserta informasi karakter sosial ekonomi yang digunakan untuk mengategorikan tingkat kesejahtaraan.
Baca juga: Anggota DPR: kebocoran data pribadi rugikan korbannya
Baca juga: DPR terus tunggu pemerintah serahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
"Data perlindungan sosial menjadi penting bagi Pemerintah untuk menentukan arah kebijakan program sosial yang tepat guna bagi masyarakat penerima manfaat," kata Wapres.
Oleh karena itu, Wapres meminta menteri-menteri terkait untuk berkoordinasi dalam memperbaiki data tersebut.
Ia mengutarakan bahwa data perlindungan sosial ini merupakan data yang sangat berharga bagi suatu negara. Oleh karena itu, perlu tata kelola pengawasan yang baik.
"Pokja Data nanti yang akan bertugas memastikan kebijakan pengelolaan dan keakuratan DTKS sebelum DTKS itu ditandatangani oleh Mensos," kata Wapres.
Turut hadir dalam rapat terbatas di Kantor Wapres antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, dan Kepala BPS Suhariyanto.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020