Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, Mutmainnah Korona menilai kebijakan Pemerintah Kota Palu memberikan insentif kepada segelintir petugas medis yang menangani penularan dan penyebaran COVID-19 adalah bentuk pilih kasih.
"Yang menerima insentif hanya petugas medis yang berjaga di ruang isolasi perawatan pasien COVID-19 dan yang mendapat surat keputusan (SK) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kota Palu," katanya dalam rapat kerja dengan perwakilan DPRD Kabupaten Pohuwato di Kantor DPRD Palu, Kamis.
Menurutnya, petugas medis yang berhak mendapat insentif yang nilainya jutaan rupiah itu, di antaranya yang juga berjaga di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Sebab petugas medis yang berjaga di ruang IGD berisiko besar terpapar virus yang pertama kali ditemukan di Tiongkok tersebut.
Baca juga: Pemkot Palu akan beri insentif tenaga medis tangani pasien COVID-19
Baca juga: Insentif nakes tangani kasus COVID-19 di Bengkulu segera dicairkan
"Pasien manapun yang akan dirawat di rumah sakit pasti masuk dulu ke ruang IGD. Di Palu pernah kecolongan ada pasien COVID-19 yang dirawat di IGD karena saat itu petugas medis tidak tahu kalau dia terinfeksi COVID-19," ujarnya.
Akibat, keluarga pasien tidak jujur saat ditanya riwayat penyakit dan perjalanan oleh petugas medis di IGD, akhirnya semua petugas medis yang berjaga saat itu dirumahkan.
"Itu usulan kami agar tidak hanya segelintir petugas medis yang menerima insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dari recofusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Palu 2020. Usulan itu berdasarkan laporan yang kami terima dan temuan di lapangan," ucapnya.
Dia menyayangkan Pemkot Palu hingga detik ini belum mengungkapkan rincian nominal insentif yang di terma oleh para petugas medis itu.*
Baca juga: Suster Hetty, COVID-19 dan insentif yang tertunda
Baca juga: Dinkes Penajam: Syarat insentif tenaga medis COVID-19 terlalu berat
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020