Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis, mengatakan Sri Katon harus menjalani hukuman selama sembilan bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Baca juga: Buron kasus TPPO di NTT ditangkap di Semarang
"Peninjauan kembali yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung," katanya.
Menurut dia, terpidana ditangkap di rumahnya di Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Sri Katon diputus bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi "over booking" di Bank Niaga.
Baca juga: Buronan penyelundup orang diringkus di Dumai
Usai ditangkap, kata Emilwan, terpidana menjalani tes cepat COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.
"Hasil tes cepat yang bersangkutan diketahui reaktif," katanya.
Atas hal tersebut, petugas kemudian melakukan tes usap terhadap terpidana.
Baca juga: Polisi tembak mati buron bandit motor di Surabaya
"Sambil menunggu hasil tes usap, yang bersangkutan akan diisolasi dengan pengawasan petugas," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020