Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan membudidayakan ulat Maggot untuk mengelola limbah organik rumah tangga sebagai salah satu upaya menangani permasalahan sampah di wilayahnya.selain bermanfaat untuk mereduksi sampah organik, juga mempunyai nilai ekonomis, yaitu bisa menjadi sumber pakan ternak dan juga bisa menjadi pupuk
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup M Amin di Jakarta, Kamis, mengatakan pengelolaan sampah organik menggunakan ulat Maggot sebagai pengurai dilakukan di Kompleks Asrama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. di jalan Puspita Raya RT 009/RW 02, Kelurahan Pesanggrahan.
Baca juga: APD jadi jenis sampah baru yang masuk Teluk Jakarta
"Hari ini Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyempatkan untuk meninjau lokasi pengurai sampah organik dengan teknik menggunakan Ulat Maggot di Pesanggrahan," kata Amin.
Ia menjelaskan, di lokasi tersebut menampung sejumlah sampah dan limbah rumah tangga dari sejumah wilayah Jakarta Selatan.
Sampah-sampah tersebut diolah menggunakan ulat Maggot. Maggot atau belatung merupakan larva dari lalat Black Soldier Fly (Hermatia Illucens, Stratimydae, Diptera) atau larva BSF.
Baca juga: DKI Jakarta catat komposisi sampah plastik naik saat PSBB
"Seperti halnya belatung, Maggot berguna untuk mengurai bahan-bahan organik dengan cara dikonsumsi oleh ulat tersebut," kata Amin.
Menurut Amin, Maggot selain bermanfaat untuk mereduksi sampah organik, juga mempunyai nilai ekonomis, yaitu bisa menjadi sumber pakan ternak dan juga bisa menjadi pupuk.
Selain itu, maggot atau larva BSF bukan merupakan vektor penyakit dan relatif aman untuk kesehatan manusia.
"Semoga dengan budi daya ulat Maggot ini sampah organik di Jakarta Selatan dapat dikelola dengan baik," kata Amin.
Baca juga: Sudin LH Jakarta Utara awasi lokasi pembuangan sampah tidak resmi
Dalam kunjungannya, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali berharap budidaya ulat maggot untuk pengelolaan sampah rumah tangga bisa dikembangkan lebih luas lagi di masyarakat.
Upaya pengelolaan sampah organik dengan membudidayakan ulat maggot sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 12 ayat (2) yang menyatakan pengelolan sampah kawasan secara mandiri.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020