• Beranda
  • Berita
  • Menteri PUPR: Sempadan Sungai Cibeet Bekasi harus dipertahankan

Menteri PUPR: Sempadan Sungai Cibeet Bekasi harus dipertahankan

26 Juni 2020 10:09 WIB
Menteri PUPR: Sempadan Sungai Cibeet Bekasi harus dipertahankan
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. ANTARA/Dokumentasi Kementerian PUPR

Ini merupakan awal dari penegakan hukum yang di lakukan Kementerian ATR/BPN

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan kawasan sempadan Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus dipertahankan untuk mengatasi potensi erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.

"Ini merupakan awal dari penegakan hukum yang di lakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai ketentuan UU Penataan Ruang. (Selain masalah sempadan), juga terdapat ratusan Situ yang telah hilang di kawasan Jabodetabekpunjur yang kini beralih menjadi kawasan permukiman, begitu halnya di kawasan Puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman," katanya  dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dwi Sari Waterpark Bekasi resmi dibongkar karena melanggar tata ruang

Menurut dia, terjadinya banjir bandang diawali dari pelanggaran tata ruang. Meskipun Kementerian PUPR membangun bendungan, check dam, dan infrastruktur pengendali banjir lainnya, namun apabila tidak ada pembenahan tata ruang, pasti akan tetap terjadi banjir.

Menteri Basuki bersama Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil meninjau pembongkaran sheetpile bagian dari pembangunan Waterpark Dwisari di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi, yang merupakan bagian kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) pada Kamis (25/6/2020).

Wahana taman air yang berlokasi di Kampung Ciranggon tersebut selain tidak memiliki izin lingkungan, juga melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang menyebutkan garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai, sementara bangunan waterpark tersebut sebagian berada di badan Sungai Cibeet.

Untuk membenahi kawasan tersebut, menurut Basuki, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang berada di tepi Sungai Cibeet tersebut.

"Nanti setelah 243 batang sheetpile yang berada di badan Sungai Cibeet kita cabut, kita akan perkuat sisi luar sungai dengan tanggul pengarah,” ujarnya.

Pada 2021, Kementerian PUPR telah memprogramkan pembangunan pengendali banjir Sungai Cibeet dengan prakiraan anggaran sebesar Rp50 miliar.

Program ini merupakan bagian dari pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat atau Citarum Harum.

Selain Sungai Cibeet, terdapat juga normalisasi sungai di enam lokasi sebesar Rp137 miliar, rehabilitasi sungai di tiga lokasi senilai Rp125 miliar, pemeliharaan sungai di enam lokasi senilai Rp6,6 miliar, pengendalian banjir di dua lokasi senilai Rp100 miliar, dan pelaksanaan kegiatan bekerja sama dengan TNI senilai Rp200 miliar. Total anggaran program tersebut sebesar Rp618,6 miliar.

Baca juga: Menteri PUPR ajukan anggaran 2021 sebesar Rp115 triliun ke DPR RI

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020