Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melakukan penyesuaian prosedur pendanaan lahan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN).Alokasi dana PSN harapannya selalu ada setiap tahun. Kalau dialokasikan untuk PSN dan belum terserap 100 persen maka yang belum itu diakumulasikan sebagai dana jangka panjang
Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan payung hukum terhadap percepatan proses pendanaan lahan PSN untuk menyempurnakan Perpres Nomor 102 Tahun 2016.
“Perpres 102/2016 itu dinilai masih harus diakselerasi lagi supaya PSN bisa berjalan dengan prosedur yang cepat dan tepat dengan menjaga tata kelola yang baik,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Basuki menuturkan Perpres 66/2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dapat mempercepat proses pendanaan dan pengadaan tanah.
Ia menyebutkan dalam Perpres 66/2020 terdapat substansi terkait pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan yaitu dana yang belum terserap termasuk dana pengelolaannya dapat dialokasikan menjadi dana jangka panjang atau dana cadangan.
“Alokasi dana PSN harapannya selalu ada setiap tahun. Kalau dialokasikan untuk PSN dan belum terserap 100 persen maka yang belum itu diakumulasikan sebagai dana jangka panjang,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah mengalokasikan dana pada LMAN untuk menjalankan fungsinya sebagai pengelola aset negara, jasa konsultasi, dan pengadaan lahan untuk PSN sekitar Rp90 triliun yang hingga Juni 2020 telah terserap Rp53,3 triliun.
Sementara sepanjang periode pandemi COVID-19 di Indonesia yaitu sejak 16 Maret hingga 24 Juni 2020, LMAN telah melakukan pembayaran Rp4,39 triliun yang dilakukan dengan mekanisme dana talangan Rp4,032 triliun dan pembayaran langsung Rp357 miliar.
Dengan demikian, Basuki menyebutkan sisa alokasi dana yang dimiliki LMAN saat ini sekitar Rp37 triliun dan akan dijadikan sebagai dana jangka panjang sesuai ketentuan dalam Perpres 66/2020.
Ia menekankan pembentukan dana jangka panjang sangat penting karena PSN membutuhkan pendanaan yang besar dan tidak hanya bersifat satu tahun sehingga pemerintah berkomitmen menjamin ketersediaan dana PSN melalui dana jangka panjang.
"Artinya bisa dipakai lintas tahun anggaran seperti pembangunan jalan tol yang butuh lebih dari satu tahun. Perpres ini memperkenalkan fleksibilitas untuk penggunaan dana lintas tahun anggaran,” ujarnya.
Selanjutnya, Basuki mengatakan dalam Perpres 66/2020 juga diatur mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan dan penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran.
Kemudian turut diatur mengenai sertifikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran, serta persertifikatan tanah PSN oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pengamanan aset.
Oleh sebab itu, Basuki menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh pihak termasuk Kementerian/Lembaga yang mengajukan pendanaan lahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maupun masyarakat.
Baca juga: LMAN gelontorkan dana pembebasan lahan PSN Rp53,38 triliun
Baca juga: Pemerintah tetap lanjutkan proyek infrastruktur prioritas
Baca juga: Proyek Strategis Nasional harus dilaksanakan selektif dan hati-hati
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020