Burhanuddin mengatakan bahwa ke-13 perusahaan manajer investasi tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia.
"Nasabah reksa dana tidak perlu cemas dan khawatir, 13 perusahaan ini tetap beroperasi," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kejagung tetapkan 13 perusahaan tersangka kasus Jiwasraya
Proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksa dana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT. AJS.
Menurut Jaksa Agung, setiap portofolio reksa dana oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara satu produk reksa dana dengan reksa dana yang lain sehingga jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksa dana tidak serta merta mempengaruhi produk lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.
Oleh karena itu, lanjut Burhanuddin, sepanjang produk reksa dana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT. AJS, maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menambahkan penjelasan Jaksa Agung tersebut untuk menjawab pemberitaan yang berisi adanya rasa khawatir dan kecemasan para investor/ nasabah reksa dana akan kehilangan dananya yang diinvestasikan ke manajer investasi tersebut.
"Dengan demikian nasabah reksa dana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi," kata Hari.
Baca juga: Jaksa minta hakim tolak keberatan terdakwa Jiwasraya
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi/ PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/ PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM).
Kemudian PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII) dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).
Tiga belas perusahaan itu diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT. AJS.
Baca juga: Terdakwa Jiwasraya sebut ada kesalahan pemblokiran aset
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020