• Beranda
  • Berita
  • Tak pakai masker, 25 orang harus kerja sosial di Liponsos Surabaya

Tak pakai masker, 25 orang harus kerja sosial di Liponsos Surabaya

28 Juni 2020 16:41 WIB
Tak pakai masker, 25 orang harus kerja sosial di Liponsos Surabaya
Sekitar 25 orang pelanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker diberi sanksi memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Kota Surabaya, Minggu (28/6/2020). ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya/am.
Sebanyak 25 orang yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas penduduk saat berada di tempat umum kena sanksi melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto, mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan saat aparat kepolisian dan Satpol PP menggelar razia di kawasan jalan protokol dan pusat keramaian Kota Surabaya pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu dini hari.

"Kami mengamankan 25 orang tak memakai masker dan tidak membawa identitas. Mereka pada Minggu pagi tadi dikirim ke Liponsos Keputih. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan," katanya.

Selain membersihkan sampah, menurut dia, orang-orang yang melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru itu harus membantu petugas menyajikan makanan untuk orang dengan gangguan jiwa yang tinggal di Liponsos Keputih.

Ia mengatakan bahwa setelah menjalankan kerja sosial, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulang pelanggaran dan kemudian diperbolehkan pulang.

Eddy menjelaskan pula bahwa orang-orang yang kedapatan tidak mengenakan masker namun membawa kartu identitas dalam razia di kawasan seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya, kartu identitasnya disita dan disimpan oleh petugas selama 14 hari.

"Untuk yang tidak membawa KTP plus tidak pakai masker kita kirim ke Liponsos. Kalau yang tidak pakai masker tapi bawa KTP, maka KTP-nya yang disita," katanya.

Alasan

Menurut Eddy, orang-orang yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum kebanyakan mengaku lupa membawa masker.

Dia berharap hukuman melakukan kerja sosial bisa menjadi pengalaman berharga bagi mereka dan meningkatkan kesadaran mereka menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.

"Sehingga mereka akan lebih bisa menjaga kesehatannya dengan memakai masker dan mengkampanyekan kepada keluarganya, tetangganya, untuk selalu memakai masker demi kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa kebanyakan dari pelanggar protokol kesehatan yang dikirim ke Liponsos Keputih untuk melakukan kerja sosial umumnya terkesan bisa membantu melayani para penyandang masalah kesehatan jiwa di sana.

"Setelah kita tanya kesan-kesannya, mereka terharu ternyata masih ada warga yang seperti itu. Dan mereka berterima kasih bisa masuk ke situ, karena baru pertama kali masuk ke situ," ujarnya.

"Mereka menyampaikan tidak akan mengulangi lagi dan kapok. Kalau mereka masih melanggar lagi akan kita hukum lagi seperti itu. Tujuan kita kan edukasi wisata sosial, karena wisata tidak harus ke pantai tapi juga ke tempat-tempat orang seperti ini akan lebih mengena ke hati mereka," ia menambahkan.

Baca juga:
Khofifah bentuk tim khusus kendalikan COVID-19 di Surabaya Raya
92.964 warga Surabaya telah jalani tes cepat COVID-19 gratis

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020