Kami dari Kementerian ESDM berharap, agar jumlah anggaran yang telah disetujui DPR ini dapat benar-benar kita gunakan untuk kepentingan masyarakat banyak
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, pagu indikatif Kementerian ESDM tahun 2021 yang diputuskan bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp6,84 triliun, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Kami dari Kementerian ESDM berharap, agar jumlah anggaran yang telah disetujui DPR ini dapat benar-benar kita gunakan untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Besaran pagu indikatif ini, jelas Arifin, naik 10 persen dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2020 yang mencapai Rp6,2 triliun. Seperti tahun-tahun sebelumnya, belanja publik fisik mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan belanja publik non-fisik dan belanja aparatur.
Sebesar 47,1 persen atau Rp3,22 triliun dari pagu indikatif Rp6,84 triliun tersebut akan digunakan untuk belanja fisik, seperti pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga, konkit nelayan, konkit petani, konversi mitan ke LPG, PLTS Atap, pos pengamatan gunung api, geopark hingga peralatan mitigasi bencana geologi.
Untuk belanja publik non-fisik seperti pembinaan, pengawasan, pelayanan publik/perizinan, penyusunan kebijakan/peraturan, survei, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan telah dianggarkan sebesar Rp1,59 triliun atau 23,2 persen. Sementara 29,7 persen atau Rp2,03 triliun dibelanjakan untuk keperluan aparatur seperti pembayaran gaji dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan kantor, pengadaan peralatan kerja.
"Pada prinsipnya, Kementerian (ESDM) mendukung program untuk rakyat. Untuk itu, program utama terkait ESDM baiknya bisa dijaga bersama," kata Arifin.
Baca juga: Kementerian ESDM anggarkan Rp3,4 triliun bantu penanganan COVID-19
Baca juga: Pada normal baru, Kementerian ESDM layani uji instalasi listrik online
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020