• Beranda
  • Berita
  • BPKN: Raksa Nugraha momen bagi pelaku usaha lebih melindungi konsumen

BPKN: Raksa Nugraha momen bagi pelaku usaha lebih melindungi konsumen

29 Juni 2020 11:41 WIB
BPKN: Raksa Nugraha momen bagi pelaku usaha lebih melindungi konsumen
Arsip - Malam penganugerahan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta, Rabu (16/10/2019). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

event anugerah ini sebetulnya tidak menimbulkan dampak negatif apapun bagi pelaku usaha. Kalau mereka ingin mengetahui statusnya, sejauh mana sudah melakukan perlindungan terhadap konsumennya, bisa melakukan registrasi untuk mengikuti anugerah Raksa

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai anugerah Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan atau peningkatan dalam perlindungan konsumen.

"Kalau saya melihat ini merupakan kesempatan atau peluang untuk perbaikan bagi pelaku usaha dalam hal perlindungan konsumen," ujar Koordinator Komisi Komuniksi dan Edukasi BPKN Arief Safari dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Arief menambahkan bahwa kalau pelaku usaha mendaftar kemudian mengetahui kelemahan-kelemahannya, justru ini menjadi masukan atau feedback bagi pelaku usaha tersebut untuk melakukan perbaikan.

Baca juga: BPKN imbau konsumen ketahui aturan transaksi pasar daring luar negeri

Menurut dia, event anugerah ini sebetulnya tidak menimbulkan dampak negatif apapun bagi pelaku usaha. Kalau mereka ingin mengetahui statusnya, sejauh mana sudah melakukan perlindungan terhadap konsumennya, bisa melakukan registrasi untuk mengikuti anugerah Raksa Nugraha ICPA.

"Tidak merugikan siapapun, karena sekali lagi penghargaan ini memiliki manfaat luar biasa karena pelaku usaha bisa mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perbaikan apa yang perlu dilakukan ke depan," kata Arief.

Penganugerahan Raksa Nugraha ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen, sehingga ke depan dapat lebih berperan optimal terhadap negara.

Penilaian Raksa Nugraha menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan.

Baca juga: Tingkatkan IKK, BPKN gencarkan edukasi konsumen cerdas ke milenial

Terdapat juga kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan dilakukan penilaian atau kriteria dengan konsep ADLl (Approach, Deployment, Learning, Integration). Penilaian ini akan menempatkan pelaku usaha yang dinilai masuk dalam kelompok peringkat diamond, platinum, gold, silver dan bronze.

Sebelumnya Ketua BPKN Ardiansyah Parman menyampaikan bahwa negara maju seperti Amerika Serikat dan China serta sejumlah negara Eropa telah menggunakan isu melindungi konsumen dan perdagangan untuk menjaga ekonomi.

Penganugerahan Raksa Nugraha ini akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha dan asosiasi serta pemda.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020