Bantuan tersebut diberikan oleh Kementerian BUMN melalui yayasan yang dimiliki, setelah kementerian yang dinahkodai Menteri Erick Thohir itu memutuskan mendukung program rehabilitasi psikososial yang diajukan oleh LPSK.
"Atas nama LPSK serta mewakili korban, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kementerian dan Yayasan BUMN atas bantuan yang diberikan, kami sudah cek ke korban dan bantuannya telah diterima” ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga: BNPT dan LPSK bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Sebelumnya, LPSK mengajukan data 51 nama anak yang menjadi korban TPPO, kekerasan dan kekerasan seksual. Usulan LPSK tersebut kemudian disambut baik Kementerian BUMN.
Dari 51 nama yang diajukan, sebanyak 42 korban anak lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan karena merespon untuk melengkapi data sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening bank milik para korban yang telah diverifikasi pihak BUMN. Masing-masing anak memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp2.000.000.
Livia meyakini bantuan yang diberikan akan bermanfaat bagi para korban, terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini.
Dia berharap kegiatan semacam ini dapat diikuti oleh instansi lain, seperti kementerian, pemerintah daerah, badan usaha milik pemerintah, swasta, maupun lembaga filantropi di masa mendatang.
Pemenuhan hak psikososial, kata Livia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Melalui rehabilitasi psikososial, LPSK berupaya meningkatkan kualitas hidup saksi dan korban, misalnya dengan bantuan untuk memperoleh pekerjaan atau bantuan pendidikan bagi saksi dan korban yang membutuhkan.
Baca juga: LPSK lindungi 440 korban kekerasan seksual, dalam 6 tahun terakhir
Bantuan rehabilitasi psikososial sendiri merupakan bentuk pelayanan dan bantuan psikologis, serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban sehingga dianggap mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.
Namun, lanjut Livia, pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin terjadi jika ada kerjasama antara LPSK dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
Untuk itu, diperlukan dukungan banyak pihak agar hak psikososial para korban bisa terpenuhi.
Dalam mewujudkan pemenuhan hak rehabilitasi psikososial, pada semester I tahun 2020, LPSK telah melakukan sinergi dengan beberapa kementerian/lembaga pemerintah seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PUPR, BNPT dan beberapa kementerian untuk mengakses program bantuan yang ada dalam instansi tersebut.
Hasilnya, katanya, selain program bantuan pendidikan untuk 42 korban anak dari Kementerian BUMN, LPSK juga telah memfasilitasi pemberian bantuan paket sembako dari Kementerian Sosial untuk 75 orang korban pelanggaran HAM berat dan terorisme yang didistribusikan menjelang hari raya Idul Fitri lalu.
Baca juga: LPSK optimalkan fungsi perlindungan saksi-korban selama COVID-19
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020