• Beranda
  • Berita
  • Kecamatan Tebet siap terapkan larangan kantong plastik

Kecamatan Tebet siap terapkan larangan kantong plastik

29 Juni 2020 20:01 WIB
Kecamatan Tebet siap terapkan larangan kantong plastik
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Tebet Barat, dalam acara sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019, Selasa (21/1/2020) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

Sosialisasi terus kita lakukan hingga saat ini

Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020.

"Sosialisasi terus kita lakukan hingga saat ini, tinggal eksekusi di lapangan per tanggal 1 Juli," kata Camat Tebet Dyan Airlangga saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dyan menyebutkan, sosialisasi larangan kantong plastik di wilayah Tebet sempat teralihkan karena adanya pandemi COVID-19.

Namun, hari-hari menjelang penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat kembali dilakukan secara masif.

Di wilayah Jakarta Selatan khususnya Kecamatan Tebet sudah melakukan sosialisasi gerakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sejak Januari 2020.

Bahkan pada Januari 2020, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Insawa Adji telah menunjuk Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai percontohan penerapan pengurangan kantong plastik sekali pakai.

"Beberapa minimarket, tempat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat sudah ada yang memasang spanduk tentang kebijakan baru ini," kata Dyan.

Dyan memastikan kebijakan larangan kantong plastik akan diberlakukan per 1 Juli 2020, tapi masih dalam tahap penyesuaian, tidak serta merta langsung ada sanksi bagi yang tidak menerapkan.

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan secara tegas seperti penerapan sanksi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah berjalan selama beberapa pekan.

"Sanksi nanti akan diberlakukan tegas apabila sudah ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari kebijakan ini, misalnya di satu pasar ini sudah ditetapkan tidak boleh ada lagi kantong plastik, maka di situ sanksi otomatis berlaku," kata Dyan.

Sementara itu Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji melalui akun media sosial Instagram miliknya, aktif mensosialisasikan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Sekitar dua foto diunggahnya di Instagram resmi miliknya dengan keterangan foto mengajak masyarakat untuk memviralkan gerakan Tanpa Kantong Plastik (kresek).

"Ayo mulai sekarang bawa kantong belanja ramah lingkungan, jangan minta kantong plastik kresek lagi pas belanja. Jadi kita tidak ikut nambah sampah plastik lagi, nyok kita bantu pasukan oranye dan rekan-rekan yang peduli masalah lingkungan," tulis Insawa di akun sosial medianya.

Baca juga: Jaksel mulai sosialisasikan Pergub Larangan Kantong Plastik
Baca juga: Soal Pergub larangan kantong plastik di Jakarta, ini tanggapan peritel

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020