• Beranda
  • Berita
  • KPK dan KASN siap awasi ASN tak netral dalam Pilkada 2020

KPK dan KASN siap awasi ASN tak netral dalam Pilkada 2020

30 Juni 2020 13:45 WIB
KPK dan KASN siap awasi ASN tak netral dalam Pilkada 2020
Tangkapan layar saat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menjadi pembicara dalam dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Sangat disayangkan para Kepala Daerah belum semua patuh memberi sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)​​​​​ siap mengawasi Aparatur Sipil Negara yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah.

Sebagai mitra strategis KASN dalam Sekretariat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), KPK menyatakan komitmen untuk memberikan atensi terhadap daerah yang memiliki kecenderungan pelanggaran netralitas yang tinggi dalam Pilkada, untuk mendukung upaya penegakan netralitas ASN.

"Stranas PK akan terus mendukung dan bekerja sama dengan KASN dan Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020. Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6).

Dalam acara tersebut disepakati bahwa penting untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Daerah yang kurang patuh. Sebab, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah, Kepala Daerah harus berperilaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengemukakan bahwa netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara.

"Berbagai pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik," ujar Agus.

KASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sejauh ini terus aktif melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada.

Baca juga: Bawaslu Jateng minta dua sekda patuhi rekomendasi KASN

Sebelum pemungutan suara Pilkada ​​​​​​​yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, KASN juga terus melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka kerja sama peningkatan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada. Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan daring pada hari ini.

Kegiatan Kampanye GNN ASN itu diharapkan dapat mengharmonikan penguatan implementasi pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.

Dalam hal pencegahan, sinergitas KASN dengan kementerian/Lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KPK, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus diperkuat.

Kolaborasi antar-kementerian dan lembaga tersebut, didorong oleh fakta-fakta masih terdapat pelanggaran netralitas yang dilakukan 369 pegawai ASN.

Data yang menonjol adalah sejumlah 33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan oleh ASN yang memangku jabatan pimpinan tinggi (JPT).

"Sangat disayangkan para Kepala Daerah belum semua patuh memberi sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas," ujar Ketua KASN.

Berturut-turut selanjutnya adalah jabatan fungsional (17 persen), jabatan administrator (13 persen), jabatan pelaksana (12 persen) dan jabatan kepala wilayah yaitu lurah dan camat (7 persen).

Baca juga: Bawaslu Kotawaringin Timur melaporkan tiga ASN ke KASN

Sementara, 10 besar pelanggaran netralitas oleh Instansi Pemerintah berturut-turut adalah: 1. Kab. Sukoharjo 2. Kab. Purbalingga 3. Kab. Wakatobi 4. Kab. Sumbawa 5. Kota Banjarbaru 6. Kab. Muna Barat, 7. Provinsi Nusa Tenggara Barat, 8. Kab. Banggai, 9. Kab. Dompu dan 10. Kab. Muna.

Sebanyak 283 orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, telah mendapat rekomendasi penjatuhan hukuman, dan baru 99 orang atau 34,9 persen yang mendapat sanksi dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.

Direktur Wasdal IV BKN Achmad Slamet Hidayat menegaskan bahwa BKN siap mendukung rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, dengan menangguhkan data administrasi kepegawaian ASN yang bersangkutan.

"Pegawai ASN tersebut tidak akan bisa naik pangkat, atau rotasi jabatan, apalagi promosi jabatan, sampai dengan rekomendasi sanksi ditindaklanjuti oleh PPK," ujar Achmad.

Dalam kesempatan itu, Ketua KASN mengimbau agar setiap pegawai ASN mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan Etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik.

​​​​​​​"Semoga terwujud ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Agus Pramusinto.

Pada bagian lain, pembicara dari Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyatakan bahwa KASN merupakan mitra strategis, terkait dengan kerja sama pertukaran data dan informasi, pengawasan, pencegahan dan monitoring serta evaluasi (monev).

"Bawaslu optimistis bahwa proses penanganan netralitas bersama KASN akan semakin efektif dan efisien dengan pengembangan sistem aplikasi pengawasan berbasis digital secara terpadu," kata Abhan.

Baca juga: KASN rilis daerah pelanggar netralitas ASN tertinggi di pilkada

Baca juga: Bawaslu dan KASN perketat pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020