Semua pihak saling berkomitmen untuk menegakkan asas-asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta penyelenggara pemilu menggalakkan dan menggencarkan sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Fraksi PAN mendorong penyelenggara pemilu menggalakkan sosialisasi pilkada kepada masyarakat pemilih secara masif," kata Guspardi saat membacakan pandangan mini FPAN atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada di DPR RI, Jakarta, Selasa.
Guspardi menilai langkah tersebut sangat penting agar partisipasi pemilih dan keterlibatan masyarakat dalam pilkada dapat berjalan optimal.
Baca juga: Komisi II setujui Perppu Pilkada jadi UU
Menurut dia, partisipasi tersebut tidak saja direpresentasikan dalam wujud keterlibatan saat pemilihan, tetapi juga dalam bentuk pengawasan, sosialisasi, hingga pendidikan politik bagi pemilih.
"Tentunya kita semua berharap yang terbaik bagi prosesi demokrasi di Indonesia di tengah pandemi COVID-19 ini," katanya.
Untuk itu, Fraksi PAN mendorong agar semua pihak saling berkomitmen untuk menegakkan asas-asas pemilu, di antaranya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sehingga Pilkada Serentak 2020 sangat substantif, terjaga kualitasnya, dan benar-benar dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Selain itu, Fraksi PAN menilai Perppu Pilkada tersebut merupakan langkah yang sudah sangat tepat sebagai pemenuhan atas aspek kebutuhan hukum yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan pandemi COVID-19 yang makin mengkhawatirkan yang dapat berpotensi terjadinya krisis kesehatan dan ketahanan nasional, menurut dia, telah memenuhi unsur kegentingan memaksa yang disyaratkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-Vlll/2OO9 tentang persyaratan perlunya perppu.
"Sebagaimana yang telah disepakati antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu, serta ditegaskan dan diamanatkan dalam Pasal 201A Ayat (2) bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020," ujarnya.
Baca juga: Tito sampaikan urgensi Perppu Pilkada menjadi UU
Terkait dengan hal tersebut, Fraksi PAN meminta Pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat segera menyiapkan semua perangkat untuk menyukseskan pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020, baik dari segi aspek hukum turunan maupun segi teknisnya.
Ia menekankan bahwa faktor keselamatan masyarakat dan seluruh penyelenggara harus menjadi skala prioritas utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.Hal itu, kata dia, memang membutuhkan penanganan yang ekstra, seperti kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan lain sebagainya agar penyelenggara pemilu dan masyarakat secara umum dalam setiap proses, tahapan, sampai dengan berakhirnya pilkada betul-betul terjaga dan tepelihara dari COVID-19.
Oleh karena itu, Fraksi PAN mendorong semua pemangku kebijakan, yaitu penyelenggara pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan yang lainnya, saling berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan terbaik dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2020.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020