Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa.
"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru," kata Fachrul dalam siaran pers Kementerian Agama.
Menurut panduan Kementerian Agama, shalat Idul Adha dan penyembelihan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan belum aman dari penularan COVID-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan sejumlah persyaratan, antara lain tempat pelaksanaan sudah didisinfeksi, jumlah pintu keluar masuk area shalat dibatasi, tersedia sarana cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dilakukan jalur masuk, dan ada pembatasan jarak minimal satu meter di antara anggota jamaah.
Syarat lainnya, harus ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, dan tidak mengedarkan kotak sedekah yang berisiko menjadi sarana penularan virus.
Di samping itu, penyelenggara harus menyampaikan kepada jamaah bahwa setiap orang yang hendak ikut shalat berjamaah harus sehat, membawa alat perlengkapan shalat sendiri, mengenakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik langsung dengan anggota jamaah lain, dan menjaga jarak minimal satu meter.
Menurut panduan kementerian, protokol kesehatan juga mesti dijalankan dalam penyembelihan hewan kurban.
Sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan, suhu tubuh orang-orang yang terlibat dalam pemotongan hewan diukur untuk memastikan mereka sehat.
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Penyelenggara harus mengatur kepadatan lokasi penyembelihan, mengatur jarak antar orang saat pemotongan korban, dan menyampaikan langsung daging kurban ke rumah mustahik.
Selain itu, anggota panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan dan setiap anggota panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Penyelenggara juga harus meminta anggota panitia melakukan kontak langsung dengan orang lain; tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga; sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan; memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; serta membersihkan diri sebelum bertemu keluarga.
Menurut panduan dari kementerian, pembersihan dan disinfeksi harus dilakukan pada tempat penyembelihan hewan kurban dan seluruh peralatan yang digunakan sebelum dan sesudah kegiatan.
Penyelenggara selain itu diminta menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Kementerian Agama meminta aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi hingga kecamatan bersinergi dengan instansi terkait lain untuk menyosialisasikan panduan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam kedua kegiatan ibadah tersebut.
Baca juga:
Depok larang penjualan hewan kurban di pinggir jalan
Kementan imbau pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020