• Beranda
  • Berita
  • Aktivis Hong Kong Joshua Wong keluar dari kelompok demokrasi Demosisto

Aktivis Hong Kong Joshua Wong keluar dari kelompok demokrasi Demosisto

30 Juni 2020 17:51 WIB
Aktivis Hong Kong Joshua Wong keluar dari kelompok demokrasi Demosisto
Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Parlemen China pada Selasa (30/6) mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong melalui pemungutan suara dengan hasil bulat. ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj.
Aktivis Hong Kong Joshua Wong pada hari Selasa (30/6) mengatakan bahwa ia mengundurkan diri sebagai pemimpin kelompok demokrasi Demosisto.

Keputusan tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah media lokal melaporkan bahwa Beijing telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong.

Wong mengatakan ia akan menjadi "target utama" dari pelaksanaan undang-undang keamanan nasional Beijing, yang dikhawatirkan akan menghancurkan kebebasan di kota bekas jajahan Inggris itu.

Parlemen China pada Selasa mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong melalui pemungutan suara dengan hasil bulat, menurut laporan stasiun televisi China yang mengutip sumber tanpa nama.

Baca juga: Parlemen China sahkan UU keamanan nasional Hong Kong

Baca juga: Lam: UU keamanan nasional tak akan gerogoti otonomi Hong Kong


Pengesahan undang-undang tersebut menjadi awal perubahan radikal bagi Hong Kong, yang sejak 23 tahun lalu menerapkan formula "satu negara, dua sistem" setelah diserahkan kembali oleh Inggris kepada pemerintah China.

Sementara bagi China, pengesahan undang-undang keamanan nasional memperpanjang perselisihan dengan Amerika Serikat (AS), Inggris, serta pemerintah negara Barat lain yang mengkritik bahwa regulasi itu mengganggu otonomi Hong Kong yang dijamin sejak 1997.

Mulai Senin (29/6), Pemerintah AS berdasarkan undang-undang yang dikeluarkannya menghapus status istimewa Hong Kong. Undang-undang AS itu, dengan demikian, menghentikan ekspor peralatan pertahanan serta menutup akses Hong Kong pada produk-produk berteknologi tinggi.

Menurut pemerintah pusat China, undang-undang itu merupakan respons atas aksi unjuk rasa prodemokrasi besar-besaran di Hong Kong sejak tahun lalu. Undang-Undang Keamanan Nasional itu, menurut Bejing, bertujuan untuk menghalau aksi subversif, terorisme, separatisme, dan persekongkolan dengan kekuatan asing.

Sumber : Reuters

Baca juga: Jepang sesalkan langkah China sahkan UU keamanan untuk Hong Kong

Baca juga: Demonstran Hong Kong gelar aksi bungkam menentang UU keamanan nasional

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2020